tegas.co., MUNA, SULTRA – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) bersama Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), melantik seorang Kepala sekolah yang diketahui telah meninggal dunia. hal tersebut terungkap setelah menjadi polemik dan keresahan sejumlah pegawai di jajaran Dinas Pendidikan di daerah tersebut.
Bukan cuma itu, BKD dan Diknas Muna juga melantik pengawas menjadi kepala sekolah, pergantian kepala sekolah yang tidak memiliki sertifikat, pelantikan kepala sekolah yang telah pensiun, Pengangkatan kepala sekolah dari lulusan SMA, serta sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pihak BKD dan Diknas Muna.
Menanggapi polemik tersebut, komisi I DPRD Muna memanggil pihak Diknas dan BKD Muna Selasa, (16/1/2017) untuk memberi klarifikasi. rapat tersebut merupakan kali kedua digelar Komisi I DPRD setempat.
Rapat dipimpin langsung Ketua komisi I DPRD Muna, Awal Jaya SH didampingi wakil ketua Komisi I, La Ode Frebi Rifai, Sekertaris Komisi I, La Ode Muhamad Yusuf, bersama anggota, Lasanusi, La ode Saera, La Sali, Jaya, dan La Irwan serta dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan, Ashar Dulu dan Kepala BKD Muna, La Kusa.
Komisi I DPRD Muna meminta agar Diknas dan BKD Muna memperbaiki dugaan pelanggaran yang telah terjadi,”Sesuai temuan yang didapatkan di lapangan, Antara lain Pelantikan pengawas menjadi kepala sekolah, pergantian kepala sekolah yang tidak memiliki sertifikat, pelantikan orang yang sudah meninggal, pelantikan kepala sekolah yang telah pensiun, Pengangkatan kepala sekolah yang Lulusan SMA serta masih banyak lagi kesalaha-kesalahan yang dilakukan oleh Diknas dan BKD Muna, agar diverifikasi ulang,”pinta Ketua Komisi I DPRD Muna, Awal Jaya.
Menurut Awal Jaya, pelantikan para kepala sekolah dan guru dinilai cacat, sehingga banyak merugikan kalangan terkhusus bagi kepala sekolah yang sudah dilantik, namun belum mendapatkan SK,” Kepala sekolah/guru yang telah diganti sudah tidak masuk lagi ke sekolah untuk melakukan proses mengajar, sehingga siswa dirugikan karena persoalan ini. apabila tidak dilakukan tindakan secepatnya, orang tua siswa akan melakakuaan aksi besar-besaran,”katanya.
Kepala BKD Muna, La Kusa saat rapat bersama Komisi I DPRD setempat mengakui kesalahan tersebut, ia berjanji akan melakukan verifikasi ulang terhadap kepala sekolah yang sudah dilantik,”Kami secepatnya akan melakukan perbaikan dan bagi kepala sekolah atau guru yang sudah dilantik beberapa waktu lalu, akan kami verifikasi ulang, sesuai kesalahan yang telah terjadi, apabila kami menemukan tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan, maka kami tidak memberikan petikan SK kepada mereka,”aku La Kusa.
Mendengar pengakuan La Kusa, Komisi I DPRD Muna mengumumkan untuk ditindaklanjuti, dan memberi waktu selama satu minggu untuk mengevaluasi semua yang tidak sesuai dengan perundang-undangan.
“Ditindaklanjuti sesuai rekomendasi, dan kami meminta hasil evaluasi untuk dilaporkan di komisi I, paling lambat Senin, Minggu depan, sudah ada laporan hasil evaluasi, sehingga itu menjadi laporan bahan pegangan kita,”kata Awal Jaya.
Awal Jaya menmbahkan, sesuai kesepakatan yang telah diputuskan tentang polemik mutasi yang telah dirapatkan dua kali tersebut, pihaknya tidak ingin lagi mendengar ada lagi hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan,”Supaya jangan lagi komisi I, terus mengurusi persoalan mutasi, sejak Desember 2017 ini terus yang dibahas,”Ungakpanya.
Awal Jaya mengingatkan, BKD bersama Diknas tidak dapat melantiK bidang pengawas menjadi kepala sekolah, pengawas dikemabalikan di pengawas, bagi yang tidak bersertifikat, golongan tiga ke bawah dikembalikan untuk dilantik.
REPORTER: LA ODE AWALLUDIN
PUBLISHER: MAS’UD
Komentar