tegas.co., KENDARI, SULTRA – Seorang Pekerja Sex Komersil (PSK) berinisial NA di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) terpaksa melaporkan Jamal (26), warga jalan Kelapa, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari karena membayar menggunakan uang palsu setelah dilayani ber “esek-esek” semalamam di salah satu hotel di daerah tersebut, Kamis (18/1/2018) malam.
Pertemuan keduanya berawal saat Jamal mengorder PSK melalui situs beetalk. Jamal pun tertangkap pada hari Jumat (19/1/2018) oleh tim Reskrisus Polda Sultra.
Dihadapan polisi Jamal mengaku mencetak sendiri uang palsu tersebut menggunakan printer miliknya menggunakan kertas HVS.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Jamal dijerat dengan undang-undang no 7 tahun 2011, pasal 26 (3) Jo pasal 36 (3) tentang mata uang.
Kasubdit II Tipideksus Dit Reskrimsus Polda Sultra, AKBP. Susilo Setiawan menjelaskan, setelah menerima laporan korban NA, pihaknya langsung melakukan penangkapan di kediamannya.
Tonton videonya tegas.co
“Pelaku diancam 15 tahun penjara, denda Rp50 Milyar,”terangnya. Jamal merupakan mahasiswa Pasca Sarjan Universitas Haluoleo Oleo (UHO).
Saat ini pelaku dan barang bukti berupa uang palsu pecahan seratus ribu diamankan pihak Polda Sultra.
REPORTER: FEBRI TAMENG
PUBLISHER: MAS’UD
Komentar