PKB Mubar Resmi Buka Pendaftran Bacaleg Periode 2019-2024

tegas.co., MUBAR, SULTRA- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra), resmi buka pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk periode 2019-2024.

PKB Mubar Resmi Buka Pendaftran Bacaleg Priode 2019-2020
Wakil Ketua PKB Mubar, Sahrul FOTO: LA ODE AWALLUDIN

Wakil Ketua PKB Mubar, Sahrul yang merupakan mantan Aktivis Makasar itu mengakatan, pendaftaran bakal calon legislatif di PKB ini berdasarkan surat pemberitahuan Lembaga Pemenangan Pemilu (LPP) DPP PKB bernomor 477/LPP-01/A.01/I/2018.

Iklan KPU Sultra

“Setelah resmi dibuka, kami mengudang putra dan putri terbaik Muna Barat, di semua level untuk mendaftarkan diri sebagai Caleg di PKB,” kata Sahrul, melalui press realesenya, Senin, 22 Januari 2018.

Sahrul menjelaskan, selain kader dan simpatisan, PKB Mubar juga mengundang seluruh komponen, mulai dari politisi, pengusaha, kelompok profesional, aktivis LSM dan Ormas untuk menjadi Caleg PKB.

Adapun sambung Sahrul, formulir pendaftaran disediakan di Kantor DPC PKB Mubar, di Desa Lapolea Kecamatan Barangka. Waktu pendaftaran dibatasi sampai dengan 31 Januari 2018.

 

[nk_awb awb_type=”image” awb_stretch=”true” awb_image=”27497″ awb_image_size=”thumbnail” awb_image_background_size=”contain” awb_image_background_position=”50% 50%” awb_parallax=”scroll” awb_parallax_speed=”0.5″ awb_parallax_mobile=”true” awb_mouse_parallax=”true” awb_mouse_parallax_size=”500″ awb_mouse_parallax_speed=”10000″]

Your Content Here

[/nk_awb]

 

“Mereka yang sudah mendaftar sebagai Caleg PKB, selanjutnya akan melakukan survei dapil maupun individu untuk melihat siapa yang memiliki elektabilitas yang baik,” ujarnya

Sahrul menegaskan, pendaftaran untuk menjadi Caleg di PKB, tidak dibebankan biaya sepesen pun. Hanya saja bagi para pendaftar harus menyediakan kelengkapan data diri dan dokumen administrasi sebagai syarat untuk melakukan pendaftaran.

“Kami persilahkan untuk segera mendaftar sebelum batas waktu pendaftaran berakhir,”tutup Sahrul.

Hingga saat ini, sejak pendaftaran belum ada yang mengambil atau mengembalikan formulir.

REPORTER: LA ODE AWALLUDIN

PUBLISHER: MAS’UD

Komentar