Kantongi Izin Resmi, Kapolres Wakatobi Bebaskan Ratusan Dus Miras

tegas.co., KENDARI, SULTRA – Ratusan minuman keras (Miras) yang dibongkar dari truk, diturunkan disalah satu tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) tidak diamankan karena mengantongi dokumen/izin resmi.

Kantongi Izin Resmi, Kapolres Wakatobi Bebaskan Ratusan Dus Miras
Kepolisian Resort Wakatobi saat melakukan razia FOTO: O N N O

Kapolres Wakatobi, AKBP Hadi Winarto menceritakan, Minggu, 21/1/2018 sekitar pukul 00.10 Wita. Unit Patroli Satuan Sabhara Polres Wakatobi, dipimpin langsung Karu II, Brigadir Polisi Syamsu Alam bersama tiga (3) anggota Unit Patroli Satuan Sabhara, saat melakukan patroli menemukan sebuah truk yang melakukan bongkar muatan yang mencurigakan disalah satu tempat hiburan malam (THM).

Iklan ARS

“Kemudian dilakukan pengecekan terhadap truk yang sedang melakukan bongkar muatan, di depan salah satu THM di Wakatobi,” ungkap Hadi Winarto, Senin (22/1/2018).

Dalam mobil truk tersebut, lanjutnya, ditemukan isi muatan berbagai macam jenis makanan dan minuman. Dalam mobil truk tersebut, juga ditemukan Minuman Keras (Miras) jenis Bir sebanyak 300 dos berada dibawah bahan makanan dan minuman.

“Unit Patroli lalu melakukan pengecekan dan kelengkapan dokumen yang dibawa oleh sopirnya. Hasil pemerikasaan tersebut, Unit Patroli tidak menemukan kesalahan administrasi perizinan,”terang perwira berpangkat dua Melati dipundak itu.

Masih kata Hadi Winarto, sopir truk yang mengangkut miras memiliki kelengkapan dokumen, seperti surat ijin perlindungan pengangkutan, faktur pembelian dari ekspedisi, surat ijin tempat penjualan minuman beralkohol (SITU-MB) dan (SITU) dari Pemda Kabupaten Wakatobi.

“Kami tegaskan, isu yang menyebutkan Polisi membeking miras itu tidak benar,”tegasnya.

Menurutnya, Polres Wakatobi tetap komitmen, untuk menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif dan damai. “Kami mengajak seluruh masyarakat dan semua stake holder untuk bersama-sama menjaga kamtibmas,” tutupnya.

REPORTER: O N N O

PUBLISHER: MAS’UD

Komentar