tegas.co., BANTAENG, SULSEL – Meskipun mengetahui dan paham tentang aturan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) tentang larangan terlibat dalam politik praktis, namun tetap saja masih banyak ASN sadar atau tidak sadar telah melanggar aturan tersebut, akibat dilaporkan ke Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) di sejumlah daerah di Sulawesi Selatan (Sulsel).
Menurut Ketua Dewan Senior Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM), Yuda Jaya , pada Januari 2018 ini pihaknya telah melaporkan sebanyak dua orang ASN ke Bawaslu provinsi Sulawesi Selatan karena diduga terlibat dalam politik praktis dengan memberikan simbol politik dan berfoto bersama dengan bakal calon pilbup maupun pilgub.
“Kedua ASN ini yakni, Kepala Badan Kepegawain Daerah (BKD) Bantaeng, Asri Syahrun, telah kami laporkan pada 23 Januari 2018 karena telah beredar di media sosial berfoto bersama Balon Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah dengan menggunakan salam professor, serta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gowa, Dr. Salam, pada 18 Januari 2018 karena melakukan salam punggawa,”Kata Yuda Jaya melalui via What’sApp, Rabu (23/01/18).
Dikatakan, bahwa seluruh PNS sebaiknya tunduk dan patuh terhadap perundang-undangan yang mengatur tentang larangan keterlibatan PNS dalam politik praktis,”Seperti larangan berkampanye, hadir dilokasi kampanye, Ikut bersosialisasi ataupun gerakan simbol politik, dan berfoto bersama dengan salah satu kandidat, baik itu pilgub mau pilbup,”Ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Bantaeng, Muhammad Saleh membenarkan adanya laporan tersebut ke Bawaslu Provinsi, namun pihaknya sendiri belum mengetahui apa dan bagaimana pelanggaran yang dilakukan oleh kepala BKD Bantaeng, karena dia belum melihat formulir model A1 yang diisi oleh pelapor.
“Saya belum tahu dengan jelas ini karena laporan yang dimasukkan di Bawaslu Provinsi Saya belum lihat Formulir model A1 yang diisi oleh Pelapor, namun kami sudah dihubungi oleh Bawaslu Provinsi sore tadi Rabu (23/01/18), masalah ini sementara dipertimbangkan, apakah proses Klarifikasi kepala BKD dilaksanakan di Bawaslu Provinsi atau di Panwaslu Bantaeng. Kami menunggu instruksi selanjutnya dari Kordiv HPP Bawaslu Provinsi,”Kata Muhammad Saleh melalui via pesan singkatnya dari What’sApp.
REPORTER: SYAMSUDDIN
PUBLISHER: MAS’UD
Komentar