tegas co., MUNA, SULTRA- Sempat viral di media sosial (medsos) melalui akun Facebook Seorang remaja bernama Sukarno Alias Karno Bin Indra Slamet (18) yang berasal dari Desa Oempu Kecamatan Tongkuno Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, (Sultra) yang melakukan foto selfie dengan menginjak Kitab suci Alqur’an beberapa waktu yang meresahkan seluruh masyarakat, terutama umat beragama.
Dengan itu pihak kepolisan setempat berhasil meringkus remaja tersebut, yang ber inesial SO Alias KO Kamis, (25/01/2018) di rumah pelaku.
Penangkapan ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Muna Iptu. Fitra Yadi, S.Sos.,SH, saat di konfirmasi diruang kerjanya Sabtu, (27/01) wartawan oleh tegas.co,”Pada Kamis (25/01/2018) telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku penista agama dengan inisial SO alias KO di Desa Oempu Kecamatan Tongkuno, Kabupaten Muna. dan tersangka sekarang ditahan di Polres Muna, ” Beber Fitra Yadi.
Fitra Yadi menjelaskan, kalau pelaku sekarang masih dalam pemeriksaan dan kemungkinan besar tersangka akan bertambah,”Untuk sementara kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan masih dalam pemeriksaan saksi-saksi, dan ini akan kita kebut dengan mendatangkan beberapa ahli, diantaranya Ahli Bahasa, ahli pidana, ahli ITE, dan semuanya tidak ada di Muna, “jelasnya.
Lebih jauh ia menjelaskan, untuk sementara pelaku berjumlah 1 orang, dan tidak menutup kemungkinan dalam pengembangannya jumlah pelaku akan bertambah”Dalam UU ITE dijelaskan bahwa orang yang mentransmisikan atau mendistribusikan, apakah pelaku sendiri yang mendistribusikan atau ada orang lain yang mendistribusikan ke khalayak umum dan ini masih kita selidiki, ” Ungkap pria penyandang dua gelar Sarjana Tersebut.
Sebelumnya, SO alias KO (18) Sabtu 21 Kanuari 2018 melakukan sebuah tindakan penistaan agama dengan melakukan foto selfie sambil menginjak kitab suci Al Qur’an lalu disebar melalui media sosial Facebook atas nama Andy Pratama.
Sehingga atas dasar itu, pelaku dikenakan pasal 28 ayat (2) jo pasal 45a ayat (2) Undang – Undang No.19 tahun 2016 Perubahan atas undang – undang No. 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancanaman kurungan penjara penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (Satu miliar rupiah).
Iptu. Fitra Yadi juga menghimbau kepada seluruh Masyarakat khususnya yang berada dalam wilayah hukum Polres Muna, agar Masyarakat lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial utamanya Facebook.
“Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya yang berada dalam wilayah hukum Polres Muna, agar lebih berhati-hati dalam menyebarkan foto atau tulisan di media Sosial utamanya Facebook, “ungkapnya.
REPORTER: LA ODE AWALLUDIN
PUBLISHER: MAS’UD
Komentar