tegas.co. KONSEL, SULTRA – Wakil Bupati (Wabup) Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), DR H Arsalim Arifin, SE M.Si pimpin langsung Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) hasil penyaluran Dana Desa (DD) Tahun 2017. Kemarin, Jum’at (26/1/2018 di Aula pertemuan kantor Kecamatan Konda.
Monev ini dalam rangka menindak lanjuti hasil pemeriksaan Inspektorat Wilayah Konsel, terkait penyaluran DD tahap pertama di 16 Kecamatan pada periode tahun 2017 lalu. Dimana saat ini telah memasuki tahap 2 (dua), dari Tanggal 26 hingga Tanggal 29/1/2018 dengan sasaran di 9 Kecamatan termasuk Kecamatan Konda.
Wabup Konsel, Dr. H. Arsalim Arifin, yang juga penanggungjawab pengawasan DD mengatakan, pemeriksaan ini jangan di jadikan sesuatu yang menakutkan bagi para Kepala Desa (Kades) dalam bekerja dan berkarya. Tapi jadikan suatu pembelajaran atau evaluasi agar lebih berhati-hati dalam sistem pengelolaan DD di wilayahnya.
“DD banyak yang pantau, dan Inspektorat adalah pihak pertama yang akan menerima laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut, dengan maksud untuk menyinkronkan perencanaan agar para Kades jangan sampai keliru dalam pengelolaan dengan hanya mengejar outputnya saja, yang seharusnya di perhatikan juga sisi outcome/manfaat dari program tersebut,” ujar ketua Koni Konsel ini.
Ketua DPC Partai Gerindra Konsel ini berharap, kehadiran Inspektorat bisa ikut menekankan pentingnya perencanaan dalam penggunaan DD agar tepat sasaran dan tidak di salah gunakan, dan kesalahan awal segera terdeteksi dan segera dilakukan perbaikan.
“Jadi saya tekankan agar Kades lebih terbuka dan jujur dalam mengelola DD dengan mengikuti aturan dan prosedur sesuai UU, karena hasilnya akan di periksa sesuai fisik oleh Inspektorat dan hasilnya akan dipublikasikan kepada masyarakat,”harap mantan Kepala Bappeda Konsel ini.
Lanjutnya, ketika ada temuan dan tidak bisa di tolerir maka akan di lanjutkan ke gelar perkara, jika berhubungan masalah mala administrasi masih bisa di perbaiki, jadi kembali saya himbau kepada para Kades agar lebih teliti dan transparan serta akuntabel dalam mengelola dana pemerintah.
Untuk pencairan DD kedepannya, sambung Arsalim sapaan akrabnya, jangan lagi dicairkan di akhir tahun. Karena sesuai aturan baru Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 225/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan DD yang ditandatangani Menteri Keuangan, Sri Mulyani pada Tanggal 29 Desember 2017 lalu, merubah skema pencairan DD yang sebelumnya 60% di awal tahun dan 40% akhir tahun, adapun skema perubahan Tahun 2018 yakni 20% awal januari-maret, 40% akhir maret-akhir juni.
“Untuk pencairan terakhir sebesar 40% dari total pagu anggaran, dengan syarat penyaluran tahap pertama dan tahap kedua sekurang-kurangnya 75%, serta penyerapannya telah mencapai 75%, dan pencapaian output mencapai 50%,” jelas Arsalim
Lebih lanjut, ketua LPTQ Konsel ini menerangkan, jadi untuk mendukung program kementerian tersebut dan mengoptimalkan pengawasan pengelolaan DD, pihaknya memerintahkan Kepala Inspektorat agar di setiap pemeriksaan agar sesuai standar yang di terapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Seperti memberikan penghargaan Opini WTP setiap tahun bagi penyelenggara yang baik dan tertib Administrasi dan sesuai fisik pembangunannya, sehingga merangsang para Kades dalam meningkatkan kinerja dan penggunaan DDnya. Selain itu, Pemda Konsel akan menggandeng pihak Akademisi profesional seperti Unhalu untuk terlibat dalam pemantauan DD agar pemeriksaan lebih konfrehensif,” terang Arsalim.
REPORTER: MAHIDIN
PUBLISHER: MAS’UD
Komentar