Terbongkar, Pimpinan Fresh House Gaji Karyawan di Bawah UMK

tegas,co,.KENDARI, SULTRA- Pimpinan perusahaan Fresh House Kendari, Alven Stony sempat mengumumkan di beberapa media online bahwa ia merupakan pelopor dalam memberikan gaji tinggi untuk karyawan di Kota Kendari.

Terbongkar, Pimpinan Freah House Gaji Karyawan di Bawah UMK
FOTO: ILUSTRASI

Ia juga mengaku, pihaknya memiliki karyawan sebanyak 30 orang dan seluruh karyawannya dibayar sesuai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

“Saya ini pelopor untuk pemberian gaji tinggi di Kota Kendari. Banyak usaha lain yang complain kenapa saya kasih upah tinggi karyawan,” ujar Alven kepada media beberapa waktu lalu melalui sambungan seluler.

Hal itu Alven ungkapkan saat membantah keterangan mantan karyawannya yang resign karena diberi upah dibawah UMK.

Akan tetapi, apa yang disampaikan Alven kepada publik berbanding terbalik dengan kenyataan yang dialami oleh karyawannya, yakni beberapa karyawan Fresh House Kendari masih menerima upah di bawah UMK meskipun sudah bekerja tahunan.

Seperti yang diungkapkan salah satu karyawan Fresh House Kendari, yang tidak engan disebutkan namanya, mengaku sudah bekerja di perusahaan milik Alven hampir 3 tahun, namun upah yang diterima hanya sebesar Rp 1,3 juta.

“Sudah 3 tahun saya kerja gajiku itu cuma Rp1.300.000. Baru mau dikasi naik bukan depan, itupun tambahannya hanya Rp 300.000,” Ujuarnya saat ditemui di Kendari, Minggu (28/1/2018) malam.

Ia menambahakan, selama bekerja di perusahaan roti milik Alven, tidak ada kontrak kerja yang dilakukan oleh perusahaan. Tidak hanya itu, sampai saat ini pun ia mengaku tidak memiliki BPJS Ketenagakerjaan dari perusahaan yang juga bergerak di bidang katering service tersebut.

Hal senada diungkapkan oleh karyawan lainnya, Darwin (nama samaran) membenarkan apa yang telah disampaikan rekan kerjanya itu. Darwin juga mengaku bekerja sudah kurang lebih 3 tahun namun upah yang diterima juga sama dan tidak ada BPJS ketenagakerjaan dari perusahaan besutan Alven tersebut.

“BPJS saja tidak ada, bagaimana nanti kalau kita ada kecelakaan kerja, siapa yang mau bertanggung jawab,” tandasnya.

Untuk di ketahui Pemerintah Kota Kendari menetapkan Upah Minimum Kota ( UMK ), tahun 2018 sebesar Rp. 2.631.810, berlaku sejak awal Januari 2018, mengalami kenaikan 8,25 persen dari tahun 2017, atau 2.172.578.

REPORTER: O D EE 

PUBLIZHER: MAS’UD

Komentar