Wakil Bupati Konsel, DR H Arsalim Arifin Saat Memberikan Sambutan Pada Acara Sosialisasi Pembekalan Panitia Pilkades Serentak Se Konsel FOTO : HUMAS PEMDA KONSEL
Pembekalan, Wakil Bupati Konsel: Panitia Pilkades Harus Independen
tegas.co., KONSEL, SULTRA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar sosialisasi pembekalan panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Tahun 2018, bertempat di Aula rapat DPMD Konsel, Selasa (30/1/2018).
Pilkades serentak itu akan akan dihelat pada tanggal 1 April 2018 mendatang. Dan akan di ikuti 125 Desa se-Konsel.
Wakil Bupati Konsel, Dr H Arsalim Arifin, SE M.Si dalam menghadiri acara tersebut menyampaikan bahwa, seyogyanya para panitia Pilkades dalam menjalankan tupoksinya nanti diharapkan sesuai Perda No 3 Tahun 2018 terkait Pilkades.
“Pemilihan Kades mirip dengan Pilgub/Pilbup dimana pemilihan tersebut kadang terjadi gesekan karena perbedaan pilihan. Dan diatas 1.000 pemilih maka panitianya adalah 11 orang, akan tetapi bila dibawah 1.000 maka panitianya cukup 9 orang saja,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Arsalim sapaan akrabnya, panitia Pilkades harus independent, memiliki sikap tegas dan terpercaya serta tidak mendukung salah satu calon, dan jika terdapat tidak terpenuhinya syarat administrasi atau pemalsuan dokumen agar calon tersebut di gugurkan segera, sehingga permasalahan tidak berlarut-larut yang berdampak terganggunya proses tahapan Pilkades.
Lebih lanjut, mantan Kepala Bappeda Konsel ini mengatakan agar sekiranya Panitia Pilkades mampu menyelesaikan sengketa dengan cepat, tepat dan tuntas di level panitia saja, tanpa mendorong permasalahan Pilkades ke level atas lagi, dalam hal ini Bupati, Wabup ataupun Sekda.
“Panitia Pilkades sangat penting perannya, jika di anggap tidak lolos verifikasi, ya katakan tidak lolos yang tentunya bisa dipertanggung jawabkan, jangan lagi di arahkan ke kami seperti kasus kemaren terkait ijazah palsu maupun hal lainnya, harus berani menolak, jangan mau di intervensi” tegas Arsalim.
Arsalim juga menginginkan calon Kades beragama Islam bisa baca tulis Al-Qur’an sesuai Perda No 9 Tahun 2016 yang telah di tetapkan bersama, dan kedepannya bukan hanya Desa tapi para pejabat Eselon mesti memenuhi syarat tersebut untuk menduduki suatu jabatan. Dan ketika terjadi sengketa Pilkades maka Bagian Hukum Setda Konsel akan membantu menyelesaikan persoalan tersebut mewakili Pemkab.
“Jadi untuk menghindari kesalahan dan gesekan di kemudian hari, dan untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan, maka saya berharap panitia pemilihan mengikuti kegiatan sosialisasi ini dengan sungguh-sungguh, agar penyelenggaraan pilkades nantinya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” timpalnya.
Sebagai penutup, Arsalim menghimbau kepada seluruh panitia dan masyarakat agar menjaga keamanan dan ketertiban dalam proses pemilihan Kepala Desa. dan jika tidak ada aral usai penetapan pemenang maka akan kita lakukan pelantikan pada bulan mei untuk tahap pertama, dan Bulan November Tahun 2018 untuk tahap duanya.
REPORTER: MAHIDIN
PUBLISHER: MAS’UD
Komentar