tegas.co., MUNA, SULTRA – Kepolisian Resort (Polres) Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rekontruksi pembunuhan IRT Kamis (1/2/2018).
Pembunuhan tersebut dilakukan dengan cara didorong ke dalam sumur. hal ini berdasarkan hasil penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang telah dilakukan oleh tim Satreskrim Polres Muna bersama Polsek Katobu
Pelaku pembunuhan, Ld Muh Sifha Ul Hayat alias La Zulu (21) merupakan suami korban sendiri, memperagakan 24 adegan.
Kapolres Muna melalui Kasat Reskrimnya, Iptu Fitrayadi mengatakan, TKP reka ulang rekonstrukai dilaksanakan di lapangan tembak Polres Muna. Reka ulang tersebut dihadiri oleh pihak kejaksaan, Ketua LBH Pekam selaku Kuasa Hukum Tersangka, Muh Aksan Akbar SH,MH, didampingi sekretaris LBH Pekam Machdink Mandar SE, Kapolsek Pure, Kanit Reskrim Polsek Pure serta Penyidiknya.
“24 reka ulang yang diperagakan guna mencocokkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pelaku pembunuhan,”ujar Kasat Reskrimnya, Iptu Fitrayadi.
Kasus pembunuhan tersebut terjadi di Pola Kecamatan Pasir Putih Kabupaten Muna beberapa waktu lalu.
Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Resort (Polres) Muna Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil mengungkap Misteri dibalik penemuan mayat Ibu Rumah Tangga (IRT) di dalam Sumur yang sempat membuat geger warga Desa Pola, Kecamatan Pasir Putih, Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Minggu (7/1/2018) lalu.
Diketahui IRT tengah hamil dua bulan ternyata dibunuh dengan cara didorong ke dalam sumur. hal ini berdasarkan hasil penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang telah dilakukan oleh tim Satreskrim Polres Muna bersama Polsek Katobu. Baca juga https://tegas.co/polisi-ungkap-pelaku-pembunuhan-irt-di-muna-yang-dibuang-ke-sumur/
REPORTER: R O S
PUBLISHER: MAS’UD
Komentar