Panwaslu Minta KPU Suket Palsu di TMS kan

tegas.co, BANTAENG, SULSEL – Setelah melalui tahapan mediasi sejumlah anggota pelayanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) belum lama terkait kasus dugaan pemalsuan surat keterangan (Suket) pengganti KTP sementara yang digunakan oleh Pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Baso Fahri-Alamsyahruddin (BASMALAH) telah terbukti kepalsuannya.

Panwaslu Minta KPU Suket Palsu di TMS kan
Ketua Panwaslu Bantaeng Muh. Saleh FOTO: SYAMAUDDIN

Menurut Ketua Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Bantaeng, Muh. Saleh menjelaskan, sebanyak 5.251 suket yang digunakan pasangan bakal calon tersebut, sudah dipastikan tidak sah (Suket palsu) karena tidak diterbitkan oleh instansi yang berwenang dalam hal ini Disdukcapil Bantaeng.

Dan saat ini pihaknya sudah merekomendasi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantaeng, meminta bahwa suket yang dinyatakan palsu tersebut agar dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), dalam lampiran B.1-KWK syarat dukungan Bapaslon BASMALAH.

“Saya sudah mengajukan permintaan di KPU agar sebanyak 5.251 suket yang dinyatakan palsu tersebut agar dinyatakan TMS, sementara untuk suket yang sudah terlanjur difaktualkan dan warga yang bersangkutan menyatakan dukungannya maka hasilnya akan tetap dinyatakan sah,” Kata Muh. Saleh melalui pesan via What’sApp. Jumat (02/02/2018).

Dikatakan, rekomendasi tersebut atas dasar pengakuan kepala Dinas Dukcapil bahwa suket tersebut tidak sah karena bukan dia yang menandatanganinya dan tidak tercatat dalam buku register.

“Rekomendasi ini terbit karena Kadis Dukcapil HM. Amri Pakkanna menyatakan, semua Suket tersebut TIDAK SAH karena katanya bukan dia yg menandatangani dan tdk tercatat dalam buku Register,”Kata Muh. Saleh di kutip dari pesan via What’sApp nya.

REPORTER: SYAMSUDDIN

PUBLISHER: MAS’UD

Komentar