tegas.co., BUTUR, SULTRA – Pembangunan saluran irigasi sekunder desa Waode Angkalo Kecamatan Bonegunu Kabupaten Buton Utara (Butur) dengan sistem pompanisasi sebagian menggunakan pipa bekas.
Kurang lebih sebanyak lima pipa dengan ukuran 6 inch yang dipasang dalam saluran pengisapan air saluran irigasi sekuder tersebut. sebelumnya telah dipertanyakan sejumlah warga yang sempat melihat pemasangan pipa bekas tersebut.
Namun pihak kontraktor yang mengerjakan pekerjaan tersebut tetap nekat memasang pipa bekas demi meraup keuntungan lebih banyak tanpa mempertimbangkan sisi konstruksi bangunan.
Dalam aturan pemasangan kontruksi pembangunan proyek apapun tidak dibenarkan dalam pemasangan bahan bangunan menggunakan barang bekas.
Kodhirun Kepala Bidang Pengairan, irigasi dan rawa Kabupaten Buton Utara yang dikonfirmasi terkait pemasangan pipa bekas membantah bahwa tidak ada pemasangan pipa bekas dalam pekerjaan proyek pembangunan saluran irigasi sekunder di Desa Waode Angkalo.
Setelah menunjukan bukti berupa foto terkait pipa bekas yang dipasang pihak rekanan yang mengerjakan proyek, Kondhirun menjelaskan, item pemasangan pipa bekas tidak diuraikan dalam kontrak, sehingga tidak dipersoalkan jika ada penambahan volume pemasangan pipa bekas.
“Kalaupun ada pemasangan pipa bekas itu tidak masuk dalam uraian RAB, sehingga tidak berpengaruh terhadap anggaran, itu tidak apa,”terang Khodirun
Menurutnya, itu merupakan sumbangan rekanan dengan menambahkan pemasangan pipa bekas, karena pemasangan pipa bekas tersebut tidak dibayarkan.
Pembangunan irigasi sekunder yang dibangun tahun anggaran 2017 lalu, menggunakan anggaran APBN sebesar 800 juta rupiah, hingga kini belum berfungsi karena pekerjaannya belum kelar seratus persen.
Pembanggunan saluran irigasi juga tidak disertai dengan pasangan papan proyek.
REPORTER: MIRDAT
PUBLISHER: MAS’UD
Komentar