tegas.co., BUTUR, SULTRA – Jelang pelaksanaan penyelenggaraan pemilihan gubernur (Pilgub) serentak 2018, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Buton Utara (Butur) menghimbau kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Buton Utara untuk netral dan tidak menunjukan keberpihakannya pada salah satu pasangan calon dalam Pilgub tersebut.
Ketua Panwaslu Kabupaten Buton Utara Junaiddin menjelaskan, pihaknya saat ini sedang aktif dalam memantau proses pelaksanaan pemilihan gubernur (Pilgub).
Ia menghimbau agar apatur sipil negara (ASN) untuk tetap menjaga sikap netralitasnya dalam mendukung salah satu pasangan calon. Terutama dalam menggunakan media sosial agar lebih bijak tanpa ada tendensi politik karena ini merupakan tahun politik.
Kata dia, sebaiknya ASN menghindari mengupload salah satu calon, baik calon Pilgub ataupun bakal calon legislatif, meng like, memberikan komentar yang bernuansa politik,”Jangankan mengapload atau memberikan komentar disalah satu kolom yang bernuansa politik atau menunjukan keberpihakan pada salah satu calon, meng like saja tidak boleh, karena ketika kita meng like berarti kita suka dan itu tidak dibenarkan,”jelas Junaidin
Ia juga mengajak semua pihak untuk mengawasi proses jalannya demokrasi, jika menemukan kenjanggalan agar secepatnya dilaporkan.
Selain larangan diatas, PNS juga dilarang melakukan pendekatan terhadap salah satu partai politik, PNS dilarang memasang atribut salah satu calon, misalnya memasang spanduk, baliho atau gambar salah satu calon, PNS dilarang menghadiri deklarasi salah satu calon, PNS dilarang menjadi narasumber dalam kegiatan politik, selain itu juga PNS dilarang foto bersama dengan salah satu calon. Semua larangan ini semata-mata untuk menjaga netralitas pegawai negeri sipil.
Selain itu kata Junaidin, larangan ASN terlibat dalam politik praktis, sebelumnya juga telah diatur dalam UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Pada pasal 2 huruf f menegaskan, bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dan tidak terpengaruh dari segalah pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Selain itu ia juga ia mengurai tentang surat edaran kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi nomor SE/06/M/PAN-RB/11/2016 tentang pelaksanaan dan penegakan disiplin serta sanksi bagi ASN pada penyelenggaraan Pemilu,”Jika terbukti ada Aparatur Sipil Negara yang telah melanggar disiplin dan kode etik, maka kami akan proses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hasil pemeriksaan tersebut jika telah memenuhi unsur dan terbukti akan direkomendasikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), sanksi tersebut bisa sanksi administrasi atau sanksi moral tergantung tingkat pelanggarannya,”terangnya
REPORTER: MIRDAT
PUBLISHER: MAS’UD
Komentar