Lagi, Sat Narkoba Polres Kolaka Tangkap Residivis Pengedar Shabu

tegas.co., KOLAKA, SULTRA – Seorang residivis kasus narkoba, Herwin Sakti alias Ewink (33), warga jalan Pancasila, kecamatan Latambaga, kabupaten Kolaka lagi–lagi diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (06/2/2018) sore.

Lagi, Sat Narkoba Polres Kolaka Tangkap Residivis Pengedar Shabu
Pelaku saat memperlihatkan sabhu miliknya, FOTO: ASDAR LANTORO

Penangkapan tersangka ini menambah panjangnya deretan residivis yang kembali menggeluti dunia serbuk setan usai bebas dari lembaga pemasayarakatan.

Iklan Pemkot Baubau

Bebas dari lembaga pemasyarakatan karena kasus penyalahgunaan dan pengedaran narkotika haruslah bertaubat dan tidak mengulangi perbuatan tersebut. Namun di kabupaten Kolaka kata–kata itu hanyalah isapan jempol belaka.

Bagaimana tidak, sejumlah mantan narapidana yang ditahan karena kasus penyalahgunaan dan pengedaran gelap narkotika, kini harus kembali berurusan dengan Satres Narkoba Polres Kolaka dengan kasus yang sama.

Dirinya yang baru saja menghirup udara bebas atas kasus narkotika jenis sabu, kembali berurusan dengan polisi karena tertangkap tangan memiliki dua paket sabu yang disembunyi di saku celananya.

Residivis kasus narkoba ini menjadi target operasi Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka karena sepak terjangnya di dunia serbuk setan kembali digeluti selepas dari Rutan Klas II B Kolaka 2017 lalu.

Tersangka ditangkap di sebuah rumah di bilangan jalan Ceria, kelurahan Kolakaasi, kecamatan Latambaga, Sulawesi Tenggara.

Saat digerebek, tersangka mencoba menyembunyikan sabu miliknya dengan membuang ke lantai, namun berhasil ditemukan oleh petugas.

Sementara sebelumnya residivis kasus narkotika jenis shabu bernama, Asriadi alias Citos, warga jalan Dermaga kelurahan Sea, kecamatan Latambaga, kabupaten Kolaka juga ditangkap polisi karena telah menjadi pengedar shabu.

Kasat Narkoba Polres Kolaka, AKP. Gazali Yusuf mengatakan, dari tangan tersangka polisi mengamankan dua paket sabu siap edar, satu buah Hp, uang tunia senilai Rp. 892 ribu dan puluhan plastik klip kosong.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 tentang penjualan subsider pasal 112 tentang kepemilikan subsider pasal 127 tentang penggunaan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,”jelas Gazali Yusuf.

REPORTER: ASDAR LANTORO

PUBLISHER: MAS’UD

Komentar