Pj Walikota Baubau Belum Mengetahui Rekomendasi KASN Terkait Sanksi Pencopotan ASN

tegas.co., KENDARI, SULTRA – Penjabat (PJ) Walikota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), DR. Hado Hasina, MT menegaskan belum mengetahui rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas dugaan keterlibatan politik praktis terhadap 18 ASN lingkup Pemerintah Kota Baubau yang dilaporkan ke Panwaslu setempat.

Pj Walikota Baubau Belum Mengetahui Rekomendasi KASN Terkait Sanksi Pencopotan ASN
Pj Walikota Baubau DR. Hado Hasina saat memberikan pengarahan terhadap ASN untuk tidak terlibat politik praktis pada pemilihan walikota dan menjaga netralitas disampaikan saat rakor di aula kantor walikota Baubau, Selasa (6/2/2018) FOTO: MAS’UD

“Saya belum terima rekomendasi dari KASN, jadi saya belum mengetahui sanksi terhadap ASN yang terbuktik terlibat politik praktis dengan mendukung salah satu Paslon walikota dan wakil walikota. nanti kita lihat rekomendasinya, apakah pelanggaran administrasi, perdata atau pidana, jadi tidak asal copot,”tegas PJ Walikota usai mengikuti rapat persiapan espose 10 tahun NUSA di aula kantor Gubernur Sultra, Rabu (7/2/2018).

Iklan Pemkot Baubau

Dirinya juga meluruskan pemberitaan yang menyebutnya mantan Kadis Perhubungan Provinsi. Kata dia, atas nama presiden menunjuk Penjabat (Pj) Walikota berdasarkan SK yang terbit sejak 24 Januari 2018 bernomor: 131.74-116 tahun 2018.

“Jadi Penjabat (Pj) Walikota Baubau hanya tugas tambahan selama 2018. Ada tiga tugas pokoknya, yakni, melanjutkan program walikota sebelumnya, memfasilitasi penyelenggaraan pilkada serentak (Pilwali) dan memastikan ASN netral dalam Pilkada,”jelasnya.

Sebelumnya salah satu media online memberitakan, 18 pejabat daerah Kota Baubau yang telah direkomendasikan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Baubau ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas dugaan keterlibatan dalam politik praktis siap-siap gigit jari.

Penjabat (Pj) Walikota Baubau, DR. H. Hado Hasina menegaskan siap mencopot sejumlah pejabat daerah itu apabila direkomendasikan KASN.

PUBLISHER: MAS’UD

Komentar