tegas.co., BANTAENG, SULSEL – Berdasarkan hasil rekapitulasi perbaikan syarat dukungan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng, Sulsel, Andi Baso Fahrir-Alamsyahruddin Hanafi dinyatakan gugur menjadi peserta pada pemelihan kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018.
Menurut Ketua Komisi Pemelihan Umum (KPU) Bantaeng, Andi Nurbaeti menjelaskan, dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi perbaikan syarat dukungan bakal Calon Perseorangan yang digelar KPU Bantaeng. Jumat sore 09/02/18, bahwa Pasangan bakal calon yang berjargon “Basmalah” tersebut hanya memperoleh 11.312 jumlah syarat dukungan dari syarat minimal yang wajib dipenuhi sebanyak 13.460 orang daftar pemilih tetap.
“Pasangan Bakal calon Bupati dan Wakil Bupati (Basmalah) dianggap tidak memenuhi syarat untuk maju menjadi Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (SulSel) karena dalam masa perbaikan hanya memperoleh jumlah dukungan sebanyak 11.312 orang sedangkan yang wajib dipenuhi sebanyak 13.460 orang, berarti minus 2.148 orang syarat dukungan,”kata Andi Nurbaeti.
Sementara Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati, Muhammad Alwi-Nurdin Halim yang jugan merupakan jalur perseorangan ini telah dinyatakan memenuhi syarat dan dapat mengikuti tahapan selanjutnya menjadi pasangan bupati dan wakil bupati Bantaeng 2018.
Pasangan yang berjargon Siana’Ta tersebut berhasil memenuhi kekurangan jumlah syarat dukungannya dalam masa perbaikan yang diperoleh dari 8 kecamatan seperti, di Kecataman Bissappu sebanyak 583 Dukungan, Kecamatan Bantaeng sebanyak 605, Kecamatan Eremerasa sebanyak 277, Kecamatan Pajukukang sebanyak 521, kecamatan Uluere sebanyak 233, Kecamatan Tompobulu sebanyak 203, Kecamatan Gantarankeke sebanyak 128 dan Kecamatan Sinoa 170 Dukungan. Jumlah total 2.720.
“Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng, Siana’ta berhasil memenuhi syarat jumlah dukungannya dengan jumlah keseluruhan sebanyak 15.048, jadi dinyatakan lolos dan berhak mengikuti tahap selanjutnya,”Tuturnya.
REPORTER: SYAMSUDDIN
PUBLISHER: MAS’UD
Komentar