tegas.co., KUDUS, JATENG – Dosen dan peneliti dari Universitas Muria Kudus (UMK), serta beberapa lainnya dari STIKES Muhammadiyah Kudus, Akbid Al-Hikmah Jepara dan Sekolah Tinggi Teknologi Ronggolawe (STTR) Cepu, Blora mengikuti Pelatihan Perolehan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Sabtu (10/2/2018).
Pelatihan yang digelar di Ruang Seminar Lantai IV Gedung Rektorat UMK, itu menghadirkan Prof. Ocky Karna Radjasa M.Sc Ph.D (direktur DRPM Kemenristek Dikti) dan Dr. Setyawati SH. M.Hum (Kabid Pelayanan Hukum Kemenkum HAM RI) sebagai narasumber.
Rektor UMK, Dr. Suparnyo SH. MS., dalam sambutannya sebelum membuka acara, mengatakan, pelatihan ini sangat penting, agar para peserta memiliki pemahaman yang komprehensif tentang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) hingga bagaimana proses pendaftaran dan mendapatkan sertifikat HKI. ‘’Kekayaan intelektual harus dihargai dan dilindungi,’’ tegasnya.
Dia mengemukakan, pemerintah dengan menerbitkan sertifikat HKI kepada para dosen (akademisi) dan peneliti, merupakan upaya melindungi karya intelektual warga negaranya. ‘’HKI itu melindungi hasil karya dan cipta seseorang. Kalau tidak didaftarkan, kemungkinan bisa ‘diambil’ oleh pihak lain,’’ tuturnya.
Prof. Ocky Karna Radjasa, mengutarakan, setelah Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) dan Pendidikan Tinggi (Dikti) digabung, core-nya adalah penelitian. ‘’Maka pemerintah membuat kebijakan untuk meningkatkan produktivitas penelitian dan pengembangan. Strateginya, yaitu dengan meningkatkan HKI yang didaftarkan, publikasi internasional dan prototipe hasil penelitian dan pengembangan,’’ terangnya.
Dia pun mendorong para peserta pelatihan untuk melakukan riset-riset dan menghasilkan karya-karya yang bermanfaat bagi masyarakat, terlebih yang antara lain bisa membantu menyelesaikan masalah-masalah masyarakat dan meningkatkan daya saing bangsa. ‘’Publikasi ilmiah memegang peranan yang sangat penting, khususnya yang terindeks Scopus,’’ ungkapnya.
Dr. Setyawati dari Kemenkum HAM RI, mengulas secara detil terkait penyusunan draft paten dan pengajuan Kekayaan Intelektual (KI), meliputi antara lain permohonan paten, persyaratan administrasi permohonan paten, paten sederhana, sertifikat paten, kewajiban pemegang paten untuk membuat produk atau menggunakan proses di Indonesia, dan pengalihan paten.
REPORTER: ROSIDI
PUBLISHER: RAMA
Komentar