Uang Makan Satpol PP Pemkab Muna Disoal

Berita Utama, Muna1713 Dilihat

tegas.co., MUNA, SULTRA – Laporan keuangan uang makan dan minum sebagian personil Satuan Polisi Pamong Paraja (Sat Pol PP) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) disoal setelah ditemukan adanya sejulah personil mengeluh karena pengelolaannya tidak transparan.

Uang Makan Satpol PP Pemkab Muna Disoal
Kantor Sat Pol PP Muna FOTO: LA ODE AWALLUDIN

Anggaran yang digelontorkan untuk biaya makan dan minum, bukan sedikit jumlahnya. Dananya mencapai sekitar ratusan juta rupiah pertahunnya.

Namun dalam proses penyaluran dana, di satuan penegak peraturan daerah (Perda) yang dinahkodai Sumithata tersebut dikeluhkan sebagian anggotanya.

“Saya heran, biar kita tidak hadir saat diberi makan dan minum dari kantor, harus tandatangan juga di kertas yang katanya bukti makan dan minum,” keluh salah satu anggota Sat Pol PP yang enggan dimediakan identitasnya, pada awak media, Senin 12 Februari 2018.

Hal senada pula dikeluhkan anggota Sat Pol PP yang masih bersatus sebagai tenaga honorer yang juga meminta agar identitasnya tidak dipublis.

Ia mengungkapkan, kerap kali dipintah oleh salah satu staf di kesatuan itu untuk menandatangani bukti makan dan minum, tanpa mencantumkan nilai nominal.

“Masa kita tanda tangan diatas kertas yang tidak tau berapa jumlah biaya yang dikeluarkan untuk satu orang anggota. Baru yang dikasikan kita cuma roti dua biji dengan satu gelas air mineral,” tambahnya.

Sementara Kabid Anggaran PPKAD Muna, La Ode Abdul Salam mengatakan, setiap kegiatan yang ada di Sat Pol PP itu ada biaya makan dan minum serta biaya lembur.

“Kegiatan patroli pengawalan (Patwal, piket dan lainnya itu ada biaya makan minumnya,” terangnya saat disambangi awak media di ruang kerjanya, Senin 12 Februari 2018.

Menurut Abdul Salam, setiap bukti dari biaya makan dan minum itu saat ditandatangani harus tercantum nilai nominalnya.

“Mestinya ada nilai nominalnya, untuk standar maksimalnya biaya itu sebesar Rp35 ribu perorang,”tandasnya.

REPORTER: LA ODE AWALLUDIN

PUBLISHER: MAS’UD

 

Komentar