tegas,co., KENDARI, SULTRA – Humas Ruma Sakit Umum Provinsi (RSUP) Bahteramas, Masyita tiba-tiba meradang saat ditemui awak media, yang hendak mengkonfirmasi soal dugaan penelantaran pasien di rumah sakit bertaraf international tersebut.
Sejumlah awak media yang menyambangi ruangan wanita berhijab tersebut harus beradu argumen, karena sejumlah wartawan dipaksa untuk memfoto copy id card terlebih dahulu, padahal para jurnalis sudah memperlihatkan tanda pengenal masing-masing.
Namun, Masyita tetap menolak untuk memberikan komentar, apabila para pewarta belum menyerahkan foto copy id card masing-masing. Kondisi tersebut membuat awak media lebih memilih meninggalkan ruangan wanita setengah baya itu, ketimbang harus mencari tempat foto copy untuk menuruti permintaan pihak rumah sakit.
“Ini rumah saya, saya tidak mau berkomentar, silahkan keluar. Pokoknya harus foto copy dulu id card-nya,” Ucap Masyita sembari memplototi para awak media, Selasa 13 Februari 2018.
Anehnya, saat awak media meminta agar id card mereka di foto menggunakan handphonenya, Masyita justru tetap menolak sembari mengarahkan untuk segera foto copy id card. Bahkan, permintaan agar stafnya yang melakukan foto copy tanda pengenal itu juga ditolak.”Tetap tidak bisa, silahkan foto copy dulu id cardnya,” kata Masyita.
Ardin Sardin, salah seorang wartawan yang ikut menemui Humas tersebut mengatakan, pihak rumah sakit terindikasi mencoba menghalang-halangi kerja jurnalis, dengan memaksa semua kawan-kawan seprofesinya untuk menyerahkan foto copy id card.
“Saya heran dengan Humas RSUD Bahteramas ini, masa dia paksakan kami untuk foto copy id card. Kita suruh dia foto saja pakai kamera handphonenya, atau stafnya saja yang disuruh foto copy malah ditolak juga. Ini kan strategi dia untuk menghalang-halangi tugas kami,” papar wartawan Teropongsultra.id itu.
Anehnya lagi, lanjunjut dia, Humas RSUD itu terkesan melarang para awak media untuk menemui keluarga pasien. Karena pihak rumah sakit meminta agar rekaman wawancara ibu pasien segera di hapus.
“Waktu kami habis wawancara ibu pasien, seorang Satpol PP perempuan yang bertugas di gedung Laika Waraka, menghampiri kami dan meminta agar rekaman kami dihapus, katanya itu permintaan dari Bu Masyita, seraya dia mengarahkan kami ketemu langsung dengan Humas itu,” bebernya.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan, bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Selain itu, Undang-Undang tentang Pers ini juga memberi sanksi kepada mereka yang menghalang-halangi kerja wartawan. Pasal 18 Undang-Undang tentang Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berkaitan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
REPORTER : ODEK
PUBLISHER : MAS’UD
Komentar