Kurir Wanita dan Pemakai Narkoba, Pasrah Ditangkap Polisi

tegas.co., KENDARI, SULTRA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Kendari,  tangkap tujuh (7) pemakai dan kurir narkoba. Ketujuh pemakai dan kurir itu, pasrah saat ditangkap Polisi.

Kurir Wanita dan Pemakai Narkoba, Pasrah Ditangkap Polisi
Kapolres Kendari, AKBP Jemi Junaedi didamping Kasat Resnarkoba Polres Kendari, IPTU Rudika Harto Kanajiri SIK memperlihatkan barang bukti sabu yang diamankan FOTO: O N N O

Tujuh yang ditangkap salah satunya merupakan kurir wanita berinial SY. Sementara enam lainnya berinisial RRA, AS, IS, HE, LT dan ZT.

Iklan KPU Sultra

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kendari, AKBP Jemi Junaedi SIK mengatakan,  tujuh yang diamankan ini merupakan pemakai dan kurir. Dari tangan pelaku jumlah narkotika jenis sabu yang disita sebanyak 38,54 gram sabu.

“Selain itu barang bukti yang diamankan, enam buah Handpone, satu buah tas rangsel warna coklat, dua buah pembungkus rokok, uang tunai sebesar Rp 2,3 Juta, satu buah gulungan alumenium foil, satu buah bong, 16 pipet warna putih, satu buah gantungan kunci berwarna hitam, satu buah domper berwarma coklat,” jelas Jemi Junaedi saat ditemui di Mako Polres Kendari, Jumat (16/2/2018).

Lanjut mantan Kapolres Konawe itu, dari empat laporan polisi (LP) tersebut, masih ada yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)  berjumlah tiga orang dintaranya berinisial A, J dan S.

“Dari  tujuh  orang  yang diamankan ini, profesinya bermacam-macam ada bekerja  wiraswasta, satu  Pemgacara ,” ucapnya.

Senada dengan itu, Kapala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Kendari, IPTU Rudika Harto Kanajiri mengungkapkan, kurir wanita inisial SY itu bertindak sebagai perantara  narkoba jenis sabu-sabu. “Dari hasil tes urine yang dilakukan, ketujuh pelaku ini positif menggunakan sabu,” bebernya.

Rudika menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan untuk  mengungkap peredaran narkoba di Kota Kendari.

Para pelaku ini dijerat Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-undang  Narkotika No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan lima (5) Tahun penjara.

REPORTER: O N N O

PUBLISHER: MAS’UD

Komentar