Miliki Sabu-sabu, Pengacara Senior Diringkus Polisi

tegas.co, KENDARI, SULTRA –  Pengacara senior di Kota Kendari,  harus berurusan dengan pihak Kopolisian Resor (Polres) Kendari. Pasalnya pemgacara tersebut, kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu.

Miliki Sabu-sabu, Pengacara Senior Diringkus Polisi
Tujuh tersangka yang diamankan Satresnarkoba Polres Kendari, salah satunya berprofesi sebagai Pengacara inisial HE (Sebelah kiri paling ujung) FOTO: O N N O

Pengacara tersebut berinial HE (50), HE ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kendari, Senin (12/2/2018) sekitar pukul 13.30 Wita di Jalan Syech Yusuf, Kelurahan Sorumba, Kecamatan Mandonga.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kendari,  AKBP Jemi Junaedi SIK mengatakan, HE ditangkap sekitar simpang tiga Warkop Kopi Daeng. Saat itu, HE hendak mengarah ke jalan poros By Pass (Kebi). saat ditangkap, polisi temukan satu paket sabu-sabu dengan berat 0,60 gram.

“Selain sabu, barang bukti lainnya yang disita polisi, satu buah Handpone merek Samsung berwarna biru, dompet cokelat dan uang tunai Rp 120 Ribu,” terang Jemi Junaedi, saat ditemui di Polres Kendari, Jumat (16/2/2018).

Ditempat yang sama, Kasat Resnarkoba Polres Kendari, IPTU Rudika Harto Kanajiri menjelaskan, terkait barang bukti  yang dimiliki pemgacara ini, masih didalami. Namun dari hasil tes urine positif mengkonsumsi sabu-sabu.

“Dari pengakuan HE, barang haram tersebut diperoleh dari Kendari berinisial J. Saat ini kita masih melalukan pengejaran,” tegas mantan Kasat Resnarkoba Polres Kolaka Utara itu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. HE  disangkakan pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara.

REPORTER: O N N O

PUBLISHER: MAS’UD

Komentar