PN Raha Terima Duit Rp4,4 Juta Untuk Eksekusi, Namun Putusan MA Belum Ditunaikan

tegas.co., MUNA, SULTRA – Fungsi institusi pengadilan untuk memberikan rasa adil pada masyarakat masih menjadi tanda tanya. Kewajiban pihak pengadilan untuk menegakkan hukum masih jauh panggang dari api.

PN Raha Terima Duit Rp4,4 Juta Untuk Eksekusi, Namun Putusan MA Belum Ditunaikan
Kantor PN Raha FOTO: penaaktual.com

Hal ini tampak pada kasus tanah sengketa milik Wa Ode Nduru, warga Desa Bolo Kecamatan Lohia Kabupaten Muna yang menggungat La Dehe di PN Raha karena menguasai lahan warisan ayahnya.

Iklan Pemkot Baubau

Kasus sengketa lahan yang bergulir sejak tahun 2007 di PN Raha ini sudah mendapat putusan berkekuatan hukum tetap (inkrach) di Mahkamah Agung (MA) RI. Melalui putusan perkara peninjauan kembali (PK) nomor 357 PK/PDT/2011.

Meski Wa Ode Nduru sudah mengajukan permohonan eksekusi ke pihak PN Raha sejak 2015, atas perkara nomor : 06/Pdt/G/2007/PN Raha. Namun sampai kini prosesnya masih mengendap di PN Raha dengan alasan macam macam.

Mulai dari biaya eksekusi, hingga faktor Pilkada Muna 2015 lalu menjadi dalih pihak PN menunda proses eksekusi.

“Tahun 2015 lalu pihak PN sudah melakukan pengukuran dan sita eksekusi. Tapi sampai saat ini belum ada kejelasan kapan pelaksanaan eksekusinya,”ungkap Wa Ode Nduru.

Terkait alasan biaya, ibu beranak lima ini mengaku sudah ia tunaikan di PN Raha sebesar Rp 4.470.000. Namun hingga kini pihak PN belum memberikan jadwal pelaksanaan eksekusi untuk pemulihan hak haknya.

Dikonfirmasi terpisah, Juru sita PN Raha, La Ode Kamislihi SH mengatakan, sengketa lahan kebun Wa Ode Nduru sebagai pemohon, telah disiapkan surat keputusan eksekusi.

Namun Kamislihi mengapkan lagi adanya kendala keamanan, sehingga pihak PN belum melakukan eksekusi. Ia mengaku jika pihak pemohon sudah menyiapkan pihak keamanan, maka tidak ada alasan bagi PN untuk menundanya.

“Jadi kita tinggal menunggu keamanan saat proses eksekusi itu. Dan keamanan, itu si pemohon (Wa Ode Nduru) yang menyiapkan, karena itu salah satu kewajibannya,”kata Kamislihi saat disambangi di ruang kerjanya, Rabu 14 Februari 2018 seperti dikutip di media penaaktual.com.

“Kalau ada keamanan, hari ini kita bacakan putusannya,”tambahnya.

Menaggapi ini anak perempuan Wa Ode Nduru, yakni, Wa Iho mengaku heran dengan juru sita PN Raha. Karena pihaknya belum diberitahu terkait jadwal eksekusi itu.

“Seharusnya kan pihak PN juga merespon permohonan kami dengan memberikan informasi tentang apa saja kewajiban kami. Kalaupun. Kami harus siapkan polisi. Kami akan siapkan. Tapi kapan jadwal pelaksanaan eksekusinya,”katanya.

Menurut anak pihak pemohon ini, kebun sengketa itu sudah dikosongkan oleh pihak tergugat. Sejak putusan sengketa itu inkrach. Namun saat ini, ada lagi pihak lain yang menguasai lahan itu. Dan seharusnya PN Raha bertanggungjawab. Karena juru sita PN sudah melakukan pengukuran dan penyitaan sebelum eksekusi.

“Tapi aneh sepertinya pihak PN dia biarkan saja, lahan kami ini dikuasai pihak lain lagi,”tukasnya.

SUMBER ASLI

PUBLISHER: MAS’UD

Komentar