tegas.co., MUNA, SULTRA – Satuan Reserse Narkotiba, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satres Narkoba) Polres Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali meringkus BS Bin Halidu (47), warga Jln Sgoldaria Kelurahan Raha 2 Kec Katobu, Sabtu (17/02/2018) pukul 22.25 Wita. pelaku dibekuk lantaran diduga mengedar shabu.
BS Bin Halidu berprofesi Sopir mobil tertangkap oleh Personil Satres Narkoba saat akan melakukan transaksi narkotika jenis shabu.
Saat penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa, 4 (empat) sachet kristal bening yang diduga shabu, uang sebesar Rp1.743.000 dan 1 buah handphone merk samsung lipat warna hitam.
Kapolres Muna AKBP Paretongan Sinaga melalui Kasat Narkoba, AKP Muh Ogen Sairi mengungkapkan, sebelum melakukan penangkapan terhadap pelaku, tim Opsnal Res Narkoba melakukan lidik sesuai informasi yang didapat. “Maka benar, pada pukul 22.25 wita, tim kami berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial BS (47),”jelas Muh. Ogen Sairi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka BS beserta barang bukti sebanyak 4 Sachet Kristal bening yang diduga Sabu,Uang Rp 1.743.000 dan 1 buah handpone samsung lipat telah diamankan di Polres Muna.
REPORTER: R O S
PUBLISHER: MAS’UD