Wabup Konsel : Panitia Pilkades harus Memiliki Kompetensi serta Berintegritas

tegas.co. KONSEL, SULTRA – Wakil Bupati Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), DR H Arsalim Arifin, SE M. Si pimpin langsung Rapat Kerja (Raker) dalam rangka Optimalisasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Tahun 2018, bertempat di Aula Pertemuan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat. Selasa, 20/2/2018.

Wabup Konsel : Panitia Pilkades harus Memiliki Kompetensi serta Berintegritas
Wakil Bupati Konsel, DR H Arsalim Arifin (tengah) Saat Pimpin Raker Optimalisasi Pilkades Serentak Tahun 2018 FOTO: HUMAS PEMDA KONSEL

Dalam arahannya, DR H. Arsalim Arifin menyampaikan bahwa, untuk menghadapi tahapan Pilkades serentak yang akan digelar pada Bulan April 2018 mendatang ada beberapa permasalahan teknis yang perlu menjadi perhatian, dimana ini sesuai dengan pengalaman Pilkades sebelumnya. Yang pertama, proses pembentukan panitia Pilkades yang harus memiliki kompetensi dan berintegritas yang mampu bekerja secara profesional dan independent yang tidak berpihak pada salah satu calon.

Iklan Pemkot Baubau

“Misalnya ada kekurangan berkas atau tidak mampu memenuhi syarat lainnya jangan di loloskan, seperti mengeluarkan surat keterangan memiliki Ijazah terakhir. Agar ini tidak terjadi permasalahan yang berlarut-larut hingga menjadi konflik horisontal antar simpatisan,” jelas Arsalim sapaan akrabnya.

Selain itu, sambung Ketua Koni Konsel ini, dirinya menghimbau agar Panitia Tingkat Kabupaten memberikan laporan dan konsultasi ketingkat provinsi, bahwa Konsel akan menggelar Pilkades serentak. Hal ini, juga untuk menjaga hubungan baik dengan Pemerintah Provinsi (Pemprop) Sultra.

Aplikasi tegasco
DOWNLOAD DISINI APLIKASI tegasco,gratis (Klik saja gambar tegasco

“Dalam dua hari ini saya sudah perintahkan Kadis DPMP untuk berkomunikasi dengan pihak provinsi sekaligus pihak kepolisian, serta pihak-pihak terkait agar kegiatan ini bisa berjalan dengan baik dan lancar,” tuturnya.

Dikatakan, Pilkades sangat rawan gugatan jadi harus serius pelaksanaannya dan berhati-hati dalam mengikuti setiap tahapannya. Dan sebagai Camat harus menjaga netralitas, jika ada sengketa akan di selesaikan di tingkat Kecamatan, selanjutnya Kabupaten hingga ke tingkat Pengadilan jika belum ada solusi dan jalan keluarnya.

REPORTER: MAHIDIN

PUBLISHER: MAS’UD