tegas.co., KENDARI, SULTRS – Subdit I industri perdagangan (Indag), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap 50 ton garam yang tanpa dimiliki izin edar di Kota Kendari.
Pengungkapan itu terjadi disalah satu gudang UD Kristal Garamindo milik JM (40)
yang terletak di Jalan Kosgoro, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, pada hari Jumat (26//2/2018) lalu. Digudang tersebut digunakan sebagai tempat produksi.
Dirreskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan, gudang tersebut digunakan sebagai tempat memproduksi serta mengedarkan produk dengan merek Garam Jeneponto Beryodium, Cap Bangau Biru. Setelah dilakukan pemeriksaan digudang milik JM, ditemukan garam yang tidak dimiliki izin edar. Bahan baku garam tersebut, didatangkan dari Surabaya, Jawa Timur dan Bima Nusa Tenggata Barat (NTB).
“Kemudian garam itu, dicampur dengan Potasium Lodate dan dikemas ke dalam kemasan kantong plastik yang berukuran 400 gram,” ungkap Wira Satya Triputra, saat ditemui di Mako Polda Sultra, Selasa (20/2/2018).]
Dari pengakuan tersangka, lanjut Wira Satya, disetiap kemasan garam tersebut di jual dengan harga Rp 3000 Ribu. Jadi, total garam yang didita sebanyak 50 ton itu, kalau dinolai bernilai ratusan juta.
Senada dengan itu, Dwi Handayani selaku pihak BPOM Kendari, menuturkan, Garam Jeneponto Beryodium Cap Bangau Biru kadar air tidak memenuhu syarat untuk parameter sedangkan kadar KIO3 dan NaCl masih memenuhi syarat. “Itu hasil tes di Laboraturium,” bebernya kepada awak media.
Tersangka disangkakan Pasal 142 junto Pasal 91 Ayat 1 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman pidana dua (2) tahun penjara dan denda Rp 4 Milyar.
REPORTER: O N N O
PUBLISHER: MAS’UD