Kanit Regiden Samsat Bantaeng Bantah Lakukan Pungutan Biaya Selisih WP

tegas.co., BANTAENG, SULSEL – Kanit Regiden Samsat Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sul – Sel) Iptu Jamal membantah adanya pungutan biaya selisih yang dilakukan oleh anggotanya kepada wajib pajak (WP).

Aplikasi tegasco
DOWNLOAD DISINI APLIKASI tegasco,gratis (Klik saja gambar tegasco

Dikatakan, pembayaran pajak, baik kendaraan roda dua maupun roda empat sesuai yang tertera pada STNK, dan tidak ada regulasi yang mengatur pungutan yang dibebankan kepada wajib pajak diluar nominal yang tertera pada STNK tersebut.

Iklan KPU Sultra

“Tidak ada itu dek biaya selisih yang dibebankan kepada wajib pajak. Yang mereka harus bayar yah sesuai dengan yang tertera pada STNK,” Kata Iptu Jamal.

Perwira dua balok itu mengakui bahwa kejadian yang dilakukan oleh petugas pelayanan pembayaran pajak sehari sebelumnya, telah memberikan informasi kepada wajib pajak, bahwa akan dikenakan biaya selisih sebanyak 30.000 Rupiah, hanya kesalahpahaman komunikasi.

“Soal keluhan warga yang dimintai biaya selisih itu keliru, kami sudah tegur anggota bersangkutan, maksud dari petugas Kepolisian yang berjaga pada loket Samsat itu diakuinya bukan biaya selisih, tetapi biaya pengesahan yang sudah diatur dalam PNBP,”Tambahnya.

Dijelaskan, memang ada biaya pengesahan sebesar Rp 25 ribu untuk kendaraan roda dua, namun semuanya tertulis dalam STNK.

Kejadian tersebut, pihaknya pun berjanji untuk memberi pelayanan secara maksimal kepada masyarakat, melalui proses yang mudah.

“Kami berjanji akan semakin meningkatkan kualitas pelayanan, juga selalu menerima kritik dan saran dari masyarakat demi memberi pelayanan yang maksimal kepada masyarakat,”Tutupnya.

REPORTER: SYAMSUDDIN

PUBLISHER: MAS’UD