Kejaksaan Wakatobi Didesak Usut Dugaan Kasus Korupsi Kades Tampara dan Lentea

tegas.co., WAKATOBI, SULTRA – Forum Peduli Desa (FPD) mengelar unjuk rasa mendesak Kejaksaan Negeri Wakatobi, mengusut dugaan kasus penyelewengan korupsi pada Desa Tampara dan Lentea, Kecamatan Kaledupa Selatan, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara, Rabu (21/2/2018).

Aplikasi tegasco
DOWNLOAD DISINI APLIKASI tegasco,gratis (Klik saja gambar tegasco

Koordinasi Lapangan (Koorlap) La Ode Subroto mengatakan kasus dugaan korupsi pada dua desa itu sejak tahun 2017 telah dilaporkan kepihak kejaksaan. Kendati pun pihaknya belum mendapatkan hasil yang dilaporkan oleh warga.

“Kami tegaskan, pada Kejaksaan Wakatobi jangan ada kongkalikong terhadap kasus korupsi di dua desa. Kami warga kaledupa sangat prihatin dengan kondisi desa. Selama ini desa itu tidak ada transparasi sehingga muncul dugaan korupsi tersebut,” ucapnya.

Kata dia, selama ini proses hukum kasus dugaan korupsi itu berjalan lamban. Walhasil, masyarakat didua desa melalui FPD memberikan ultimatum pada pihak kejaksaan untuk menuntaskan kasus korupsi yang telah merugikan masyarakat desa.

Kepala Kejaksaan Negeri Wakatobi melalui Kasat Intel Rudi SH MH mengungkapkan kasus dugaan korupsi didua desa itu telah masuk pada tahap penyidikan. Pihaknya sebelumnya telah meminta beberapa keterangan saksi, termaksud Kadis Pemdes.

“Kasus ini sudah kita masukkan dalam tahap penyidikan. Jadi kita harapkan pada teman-taman kasus ini pelan-pelan pasti ini jadi barang. Dan kami minta pada teman-teman bantu kami untuk bersama tuntaskan kasus ini,” ungkapnya.

Rudi tak memungkiri kasus dugaan korupsi pada dua desa itu telah diterimanya ditahun 2017. Tapi demikian Ia meminta pemakluman pada aktivis FPD untuk memaklumi pihaknya. Pasalnya, persoalan anggaran, personil dan jatah kasus yang membuat pihaknya aggak terlambat mengusut kasus tersebut.

“Kadang-kadang persoalan anggaran dan personil sehingga kasus ini berjalan lamban. Artinya bukan berarti kasus ini ada kongkalikong. Kami pun harus berhati-hati menetapkan seseorang menjadi tersangka,” tukasnya.

Lanjut dia, pihaknya saat ini telah meminta ke Inspektorat daerah terkait Laporan Hasil Penyidikan (LHP). Kendati itu pun belum diperoleh pihak Kejaksaan. “Kami sudah mintakan, tapi saat ini belum kami peroleh,” ucap Rudi.

REPORTER: UDIN

PUBLISHER: MAS’UD