Terkendala Anggaran, Kejaksaan Wakatobi Runut Kasus Dana Desa 

tegas.co., WAKATOBI, SULTRA – Dilema bila lembaga penegak hukum selevel Kejaksaan mendapat bobot sedikit dalam hal anggaran penangana kasus korupsi skala kabupaten. Kendati hal ini yang terjadi pada jajaran unit satuan intel kejaksaan negeri Wakatobi, Sulawesi Tenggara.

Aplikasi tegasco
DOWNLOAD DISINI APLIKASI tegasco,gratis (Klik saja gambar tegasco

Kepala Kejaksaan Wakatobi melalui kasat intel-nya, Rudi SH mengamini hal tersebut. Rudi dalam dialognya bersama Forum Peduli Desa, Rabu (21/2/2018), menuturkan badget dalam penanganan kasus terbilang kecil. Kendati begitu, tak membuat unit kerjanya surut dalam menangani perkara hukum.

Iklan Pemkot Baubau

“Teman-teman (masa unras,red) perlu pahami bahwa anggaran kami sangat sedikit. Jadi kalau kita usut kasus tersebut harus kita runut satu persatu. Bahwa dalam setahun kami hanya mendapatkan jatah satu dalam penanganan perkara,” ucap Rudi.

Secara detil, Rudi tak mau sebut berapa anggaran yang dibutuhkan dalam suatu perkara. Tahun ini saja, lanjutnya, Kasat Intel Kejaksaan menangani delapan desa dalam persoalan korupsi dana desa. Delapan desa masih menjadi beban pihaknya. Diantaranya desa Lentea dan Tampara.

“Tak bisa saya sebutkan mana yang prioritas sebab semua tetap kami proses, dan untuk desa yang dimaksud itu sudah masuk dalam tahap penyidikan. Untuk hasilnya kami bisa perlihatkan, terkait perkembangan hanya bisa saya jelaskan,” ucapnya.

Sementara Koorlap Forum Peduli Desa (FPD) La Ode Subroto mendesak pihak Kejaksaan untuk sesegera menuntaskan kasus dugaan penyelewengan dana desa. Hal itu bukan tanpa sebab. Persoalan bahwa kasus telah memakan waktu cukup lama.

“Hal yang menjadi dasar kami pertanyakan kapan kasus dugaan korupsi pada desa Tampara dan Lentea dituntaskan. Kami (warga) cukup gelisah. Olehnya itu, kami mendesak pihak kejaksaan agar kasus itu segera diselesaikan,” tegasnya.

Untuk diketahui, kasus yang terjadi di desa Tampara dan Lentea itu berbeda. Pada desa Lentea, kasus yang terjadi bersumber pada penyelewengan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, dengan dugaan pelaporan pagar fiktif. Sedangkan, desa Tampara berasal dari temuan inspektorat terkait dengan dana block grant tahun 2012 lalu, dengan laporan yang fiktif pula.

REPORTER: UDIN

PUBLISHER: MAS’UD