Keterangan foto: Tim ayat-ayat AMAN saat konfrensi pers desak Karina Adriatma minta maaf karena memposting foto Agista istri Ali Mazi yang merupakan cagub Sultra bertag line AMAN di Kendari FOTO: O D E K
tegas.co., KENDARI, SULTRA – Postingan gambar Ketua Tim Pengerak PKK Kota Kendari beberapa hari lalu berbuntut panjang, pasalnya, tim ayat-ayat AMAN mempersoalkan postingan tersebut, dan meminta Karina Adriatma, Istri Walikota Kendari, Adriatma Dwi Putra (ADP) segera memberikan klarifikasi dan minta maaf dalam waktu 2×24 jam.
Permintaan maaf ini dipicu atas postingan foto Karina Adriatma pada 20 Februari pukul 10:36 Wita, di akun facebooknya, bertuliskan ada penampakan, yang menunjuk kepada foto Agista Ariany, istri Ali Mazi yang merupakan Calon gubernur Sultra ber tag line AMAN saat pelantikan dan pengambilan sumpah Penjabat Gubernur Sultra, Drs. Teguh Setyabudi. M.Pd.
“Kami meminta kesediaan klarifikasi, mengenai postinganya pada 20 Februari 2018 lalu. waktu yang kami berikan itu, 2 kali 24 jam, sejak saat ini, artinya masih ada dua hari lagi setelah ini,” Ujar Juru bicara AMAN, Wa Ode Hayatun Nufus saat menggelar konfrensi pers di salah satu Resto di Kota Kendari, Kamis (22/02/2018).
Ia meminta sesegera mungkin untuk memberikan klarifikasi jika merasa bersalah ataupun hilaf.”Jika memang yang bersanguktan merasa bersalah ataupun hilaf melakukan postingan itu, maka segera meminta maaf kepada Ibu Agista secara langsung,”tegas mantan Putri Bahteramas itu.
Jika dalam waktu 2×24 tidak memberikan klarifikasi, maka dengan tegas ia mengatakan, Tim ayat-ayat AMAN akan bersurat ke Tim pengerak PKK pusat.
“Jika dalam 2× 24 jam, maka tim ayat AMAN, sudah merumuskan langkah yang lebih jauh. langkah yang akan kami tempuh, akan bersurat kepada ibu Mendagri, karena Ketua Tim penggerak PKK pusat, bahkan kami akan bersurat, kepada Ibu Penggerak PKK Pj. Gubernur Sultra,” kata dia.
Tonton videonya disini
Lanjut dia, masih tidak memberikan Klarifikasi Istri Wali Kota Kendari itu , dengan terpaksa, tim ayat-ayat Aman akan menempuh jalur Hukum.
“Jika belum memberikan klarifikasi lagi atau meminta maaf, dengan sangat menyesal kami akan menempuh jalur hukum,”Tandasnya.
Dijelaskan, tim ayat-ayat AMAN telah mengkaji Postingan Istri Wali Kota tersebut, dan menyebut bisa dituntut dengan tuduhan penghinaan, serta pencemaran nama baik, dimana UU ITE nomor 11 tahun 2008 pasal 27 ayat 3, melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau dapat membuat diakses informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.
REPORTER: O D E K
PUBLISHER: MAS’UD