Keterangan gambar: Suasana Diskresi BEM FH UHO Kendari FOTO: O D E K
tegas,co., KENDARI, SULTRA – Pengesahan revisi Undang-undang MD3 (MPR, DPR RI, DPD RI, DPRD) Provinsi, Kabupaten dan Kota kian menuai pro dan kontra. Tidak hanya muncul dikalangan Politisi saja, naman di mahasiswa juga mempersoalkan Pengesahaan UU MD3 tersebut.
Salah satunya muncul dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (FH UHO) yang melakuan kajian terhadap kebijakan tersebut, dengan tajuk “Diskusi Sore Sembari Ngopi (Diskresi) jilid II dengan tema “DPR Maha Kuasa”.
Ketua BEM FH UHO Kendari, LM. Zulfijar mengatak an, pengesahan revisi UU MD3 terkesan sembunyi-sembunyi yang dilakukan oleh DPR RI.
“Rakyat Indonesia kembali dikagetkan oleh para wakilnya. Secepat kilat, para legislator mengesahkan revisi undang-undang MD3 dan terkesan sembunyi-sembunyi dan sangat cepat,”Ucap Zulfijar saat ditemui disela-sela diskresi jilid II di Halaman Fakultas Hukum UHO, Kamis (22/02/2018).
Fijar menjelaskan, revisi UU MD3 telah melahirkan sebuah polemik. Menurutnya ada tiga hal yang menjadi polemik pasca pengesahan revisi UU MD3 itu.
“Di dalamnya ada beberapa pasal yang bertujuan menguatkan legislatif dan menjadi kebal terhadap hukum. Diantaranya adalah hak imunitas terhadap anggota DPR yang tertuang dalam pasal 245. Kemudian pada pasal 73 ayat 4 bahwa DPR dapat melakukan pemanggilan secara paksa dengan menggunakan kepolisian. Hal ini akan berdampak pada potensi pemanggilan yang rawan diwarnai kepentingan politik oleh anggota DPR,” ungkapnya.
Lebih jauh ia menjelaskan, pada pasal 122 huruf K DPR dapat mengambil langkah hukum terhadap perseorangan atau kelompok yang merendahkan kehormatan lembaga DPR dan anggota DPR. “Dampaknya adalah akan membungkam kritik publik terhadap kinerja wakil rakyat,” tegasnya.
Dalam diskusi yang digelar BEM FH UHO, selain dihadir ratusan mahasiswa, juga menghadirkan 3 narasumber dari dosen FH UHO, diantaranya Yan Fatahilah., SH.,MH, La Ode Almunawar Momo., SH.,MH dan La Ode Muhammad Taufiq.
Dosen Hukum Tata Negara FH UHO La Ode Muhammad Taufiq mengatakan, narasumber dalam diskusi tersebut mengungkapkan bahwa saat ini telah terjadi Disorientasi pengawasan DPR.
“Disorientasi fungsi pengawasan DPR sebenarnya mencerminkan tirani parlemen. Pengawasan seharusnya pada pelaksanaan undang-undang, bukan pada upaya menjaga Marwah DPR semata,”Tandasnya.
REPORTER: O D E K
PUBLISHER: MAS’UD