keterangan gambar: Febryanti saat digelandang ke Mako Polres Kolaka FOTO: ASDAR LANTORO
tegas.co., KOLAKA, SULTRA – Febriyanti (32), warga jalan Pendidikan, kelurahan Laloeha, kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) merupakan Ibu Rumah Tangga (IRT) harus berurusan dengan Satres Narkoba, Polres setempat.
Dirinya tidak bisa berkutik saat diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka, Kamis (22/2/2018) sekitar pukul 20.00 wita karena menjadi pengedar narkotika jenis shabu.
Ibu dua anak ini ditangkap polisi di rumah keluarganya di jalan Pemuda, kelurahan Balandete, kecamatan Kolaka yang sudah menjadi target operasi petugas kepolisian.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi berhasil menemukan lima paket shabu siap edar yang disembunyikan di sekitar dapur.
Namun setelah dilakukan pengembangan, polisi kembali menemukan 10 paket shabu di rumah kediaman pelaku yang disimpan di dalam lipatan pakaian.
Kasat Narkoba Polres Kolaka, AKP Gazali Yusuf mengatakan, pelaku mengaku memperoleh barang tersebut dari Makassar, Sulawesi Selatan sebanyak 20 paket, namun sisanya sudah terjual.
Pelaku nekat menjadi pengedar shabu karena ingin melanjutkan jejak suaminya sebagai pengedar yang kini telah menjadi narapida di Lembaga Pemasyarakatan kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
“Pelaku dijerat dengan pasal 114 subisder pasal 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,”kata Gazali Yusuf. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku kini mendekam di hotel prodeo Polres Kolaka
REPORTER: ASDAR LANTORO
PUBLISHER: MAS’UD