tegas.co., KENDARI, SULTRA – Istri Walikota Kendari, Siska Sarina resmi dilaporkan di Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) oleh Tim AYAT-AYAT AMAN, Senin (26/2/2018) sekitar pukul 02.00 Wita.
Sebelumnya, Tim Ayat -AMAN meminta kepada istri Walikota Kendari untuk meminta maaf dan mengklarifikasi dalam waktu 2X24 Jam, terkait postingan gambar Ketua Tim Pengerak PKK Kota Kendari beberapa hari lalu, karena permintaan maaf tak kunjung datang akhirnya dipolisikan.
Wa Ode Hayatun Nufus, selaku Juru Bicara Tim AYAT AMAN mengatakan, sebelumnya sudah memberi tenggang waktu kepada yang bersangkutan untuk mengklarifikasi dan meminta maaf kepada Ibu Agista terkait postingan dan artikel yang sudah dimuat di Media Sosial (Medsos).
“Karena yang bersangkutan ini tidak mau minta maaf, tidak mempunyai iktikad baik. Sementara kita inginnya diselesaikan secara baik-baik, kalau hal ini diselesaikam secara baikkan kenapa kita harus melapor,” ungkapnya kepada awak media, saat ditemui di Mako Polda Sultra.
Selain itu, tujuan dari laporan ini karena yang memosting tidak punya iktikad baik. Bahkan beberapa tanggapan beliau cenderung seakan-akan meremehkan dari Tim Ayat – AMAN.
“Kita laporkan di Polda terkait penghinaan dan pencemaran nama baik, melanggar UU ITE Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” jelasnya.
Untuk diketahui, tim Ayat – AMAN melaporkan Siska ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sultra, didampingi tiga kuasa hukumnya.
Laporan tersebut masuk di SPKT Polda Sultrs dengan Nomor Laporan Polisi : LP 121 /II/2018/ SPKT Polda Sultra.
Sebelumnya, diberitakan di media ini, Postingan gambar Ketua Tim Pengerak PKK Kota Kendari beberapa hari lalu berbuntut panjang, pasalnya, tim ayat-ayat AMAN mempersoalkan postingan tersebut, dan meminta Karina Adriatma, Istri Walikota Kendari, Adriatma Dwi Putra (ADP) segera memberikan klarifikasi dan minta maaf dalam waktu 2×24 jam. Baca disini https://tegas.co/ayat-ayat-aman-minta-karina-adriatma-minta-maaf/
REPORTER: O N N O
PUBLISHER: MAS’UD