DPRD Konsel Bersama Pemda Bakal Evaluasi Sejumlah Perusahaan Tambang dan Perkebunan

tegas.co. KONSEL, SULTRA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Pemerintah Daerah (Pemda) setempat siap melakukan evaluasi terhadap sejumlah perusahaan Pertambangan dan Perkebunan yang mandek di wilayah itu.

Aplikasi tegasco
DOWNLOAD DISINI APLIKASI tegasco,gratis (Klik saja gambar tegasco

Pasalnya, dari data yang terdaftar di bagian perizinan, tercatat ada sekitar 14 tambang yang sedang melakukan investasi di kabupaten itu. Nyatanya, hanya beberapa perusahaan yang dibilang aktif. Sementara yang lain hanya mengantongi izin dan tidak pernah ada kegiatan yang jelas.

Iklan KPU Sultra

Ketua DPRD Konsel, Irham Kalenggo, S. Sos M. Si mengungkapkan, pihaknya akan segera melakukan evaluasi bekerja sama dengan Pemda.

“Kami sangat mengapresiasi Bupati yang telah melakukan penyelesaian sengketa tambang yang terjadi di Kecamatan Laonti kemarin. Artinya Pemda bersama Dewan siap melakukan evaluasi sejumlah tambang  yang bermasalah,” ungkapnya.

Dikatakan Irham sapaan akrabnya, Bupati saat ini lagi mendorong perusahaan yang lagi mandek. Jika ada perusahaan yang  memikiki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Hak Guna Usaha (HGU), namun tidak ada aktivitas, maka pihaknya bersama Pemda siap untuk menghentikan.

“Kalau tidak diindahkan, maka Bupati akan melakukan penghentian. Daripada hanya kuasai lahan namun tidak beroperasi,” ungkapnya tanpa menyebut satu persatu perusahaan di wilayah itu.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, PT Kapas yang berada ada di Kecamatan Laeya, dimana sejumlah masyarakat sekitar menolak untuk memperpanjang HGUnya. Pasalnya, lahan yang dikuasai tersebut tidak dimanfaatkan.

Ketika ditanya soal, polemik yang menimpa PT Baula, ketua Golkar Konsel ini memandang kasus tersebut sudah pernah dimediasi.

“Namun belum ada titik terang sehingga ini masalah  kita sarankan untuk diselesaikan keranah hukum. Karena mereka sama-sama punya data. Jadi kita sudah sarankan, baik pihak Perusahaan maupun pemilik lahan, karena hanya itu jalan satu-satunya,” jelas Irham Kalenggo.

REPORTER: MAHIDIN

PUBLISHER: MAS’UD