tegas.co., KENDARI, SULTRA – Andre Dermawan, SH selaku kuasa hukum Siska Karina Adriatma pemilik akun faceboook Karina Adriatma melaporkan Agista Ariany Ali Mazi pemilik akun Path bernama Agista 1 dan Titing Saranani pemilik akun Tie Saranani ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (27/2/2018). jika terbukti, Agista terancam 4 tahun penjara sedangkan Titing alias Tie 10 tahun penjara.
Laporan bernomor; LP / 125 / II / 2018 / SPKT POLDA SULTRA, Andre melaporkan tiga orang diduga melakukan perbuatan hukum melalui akun facebook dan path. ketiga terlapor itu yakni, Agista Ariany Bombay, Titing Saranani dan Irma Arief. Menurut Andre, ketiganya diduga melanggar Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008. meski demikian Andre belum memberikan keterangan terkait keterlibatan Irma Arief. baca; https://tegas.co/siska-karina-adp-lapor-balik-agista-dan-titien/.
“Agista diancam 4 tahun penjara. sesuai pasal 27 yang berbunyi ayat 3 UU ITE menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik,”jelas Andre kepada tegas.co.
Ancaman penjara 4 tahun terhadap Agista karena melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Siska Karina melaui akun path bernama Agista 1. “Dalam postingannya cukup jelas memenuhi unsur penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap klien kami, seperti postingan yang menyebut “Ini contoh buruk ibu pejabat yang tidak memanfaatkan media sosial dengan baik” dan “baru jadi pejabat sudah sombong”, unsur penghinaanya terpenuhi.
“Titing pemilik akun facebook Tie Sarani kami laporkan ke Polda sebab ada postingan korban yang diubah diberi tanda panah merah yang mengarah ke Agista Ariany, padahal korban tidak bermaksud menunjuk dan atau menyebut orang karena saat itu yang hadir bukan cuman Agista saja, namun banyak orang lain, sehingga kami menilai Tie seolah-olah mengarahkan publik bahwa yang dimaksud postingan Siska Adriatma bertuliskan “Ada Penampakan” adalah Agista, padahal sebenarnya dipostingan Siska biasa-biasa saja dan itu sudah diakui Tie bahwa dirinyalah yang mengubah postingan klien kami, ini jelas provokasinya”terang Andre.
Atas perbuatan melawan hukum, sehingga Tie Saranani terancam 10 tahun penjara sesuai pasal 32 ayat 1 yang berbunyi “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik”.
Tonton videonya disini saat dilaporkan ke Polda Sultra
Kasus ini berawal, disebuah akun facebook.com diposting gambar usai pelantikan dan pengambilan sumpah Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) bersalaman dengan Walikota Kendari, Adriatma Dwi Putra (ADP) bersama istrinya, Karina Adriatma. dari jauh terlihat istri calon gubernur, Agista Al Mazi, dicaption dengan tanda panah merah. postingan tersebut tertulis “Ada penampakan #LP Pelantikan PLT Gub.sultra Bapak Drs. H. Teguh.M.Pd”. baca https://tegas.co/viral-istri-cagub-ini-dibilangin-penampakan-dipostingan-facebook-begini-reaksinya/.
PUBLIKASI: MAS’UD