Video, Penyidik KPK Bawa Walikota Kendari ADP dan Ayahnya ke Jakarta

tegas.co., KENDARI, SULTRA – Usai pemeriksaan selama satu hari, Rabu (28/2/2018), di ruangan Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Walikota Kendari, Adriatma Dwi Putra (ADP) bersama ayahnya serta beberapa orang lainnya langsung dibawah ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Video, KPK Bawa Penyidik Walikota Kendari ADP dan Ayahnya ke Jakarta
Walikota Kendari, ADP (Belakang) DR. Asrun (Depan) FOTO: UT

ADP dengan lainnya menggunakan bus Polda Sultra menuju bandara Halu Oleo. saat turun dari tangga Ditreskrimsus tak sepatah kata disampaikan, meski beberapa wartawan memintanya untuk berkomentar.

Tonton Videonya disini

Sementara situasi di bandara Halu oleo sejumlah simpatisan histeris melihat Asrun yang merupakan calon gubernur Sultra Kena OTT KPK,”Hidup nomor dua, Asrun-Hugua,”teriak salah seorang dari mereka.

Ketua KPU Sultra, Hidayatullah, SH menjelaskan, mencermati perkembangan keadaan dan informasi yang berkembang serta banyaknya permintaan informasi terhadap terperiksanya salah satu Calon Gubernur Sultra yang sementara ini secara intensif dalam proses pemeriksaan pihak KPK, sesuai Ketentuan Pasal 53 ayat (1) UU No.8/2015 sebagaimana diubah terkahir UU 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Juncto Psl 75 dan psl 76 PKPU No. 3/2017 sebagaimana diubah terkahir PKPU 15/2017 tentang Pencalonan Guburnur dan Wakil gubernur, Buputi dan Wakil buputi dan/atau Walikota dan Wakil walikota menegaskan, pertama, Parpol atau gabungan Parpol dilarang menarik pengajuan pasangan calon (Paslon) dan/atau salah seorang dari Paslon setelah Penetapan Paslon oleh KPU Provinsi terkait dengan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur.

Kedua, Paslon dan/atau salah seorang dari Paslon dilarang mengundurkan diri terhitung sejak ditetapkan sebagai Paslon oleh KPU Provinsi terkait dengan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur.

Ketiga, Parpol atau gabungan Parpol yang menarik Paslon dan/atau Paslon mengundurkan diri, Parpol atau Gabungan Parpol tidak dapat mengusulkan Pasangan Calon Pengganti.

Adapun penggantian Paslon dapat dilakukan apabila memenuhi ketentuan syarat penggantian yang diatur dalam Psl 78 ayat (1) PKPU 15/2017 perubahan PKPU 3/2017 tentang Pencalonan yakni,

Poin A, Penggantian Bakal Calon atau Calon dapat dilakukan oleh Parpol atau Gabungan Parpol atau Calon Perseorangan dalam hal, dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan.

Poin B, berhalangan Tetap atau ketiga dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Poin C, erhalangan tetap, meliputi, meninggal dunia atau tidak mampu menjalankan tugas secara permanen.

“Meninggal dunia dibuktikan dengan Suket dari Lurah/Kades. tidak mampu menjalankan tugas secara permanen dibuktikan dengan Suket Dokter dari Rumah Sakit Pemerintah,”Hidayatullah dalam rilisnya.

Terhadap Paslon atau salah satu Calon Kepala Daerah yang telah ditetapkan oleh KPU Provins atau KPU Kab/Kota yang terjerat kasus tindak pidana kejahatan dapat dilakukan “Pembatalan” sebagai peserta pemilihan apabila memenuhi ketentuan syarat yang diatur dalam Psl 90 ayat (1) huruf b PKPU 15/2017 perubahan PKPU 3/2017 tentang Pencalonan, bahwa Paslon dikenai Sanksi Pembatalan sebagai peserta pemilihan oleh KPU Provinsi atau KPU Kab/Kota apabila Paslon terbukti melakukan tindak pidanan kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sebelum hari pemungutan suara.

“Sebagaimana penjelasan diatas berkaitan dengan status salah satu Calon Gubernur Sultra yang saat ini sementara statusnya terperiksa oleh KPK yang bisa saja statusnya naik menjadi tersangka dan selanjutnya bisa saja naik status menjadi terdakwa, maka Pencalonan yang bersangkutan masih Legitimate/Sah dan tetap tidak ada proses pembatalan sebagai Paslon, kecuali telah ada putusan yang bersifat inkracht atau berkekuatan hukum tetap oleh putusan pengadilan,”jelas Hidayatullah dalam rilisnya.

Kendatipun, apabila yang bersangkutan mengalami penahanan kurungan oleh pihak KPK maka proses pencalonannya saat ini tetap jalan dan masa kampanye ini dapat dilakukan oleh Calon Wakil Gubernurnya. Walaupun kampanye tersebut dilakukan tanpa harus bertatap muka dengan masyarakat.

Karena kampanye calon kepala daerah pada dasarnya dilakukan oleh tim paslon atau tim kampanye. Dalam kampanye tersebut, para paslon melakukan kegiatan pengenalan, penyampaian profil mereka, penyampaian visi dan misi dan sebagainya.

Kampanye juga tidak lupa mengajak masyarakat untuk memilih paslon tersebut. Dalam hal ini kampanye bisa lewat alat peraga dan bahan kampanye. Karena itu, kampanye tidak selalu harus melakukan tatap muka.

“Seperti contoh pada waktu Pilkada 2017 Kab. Buton Calon Bupati Samsu Umar Samiun tetap jalan proses pencalonan dan kampanyenya walau yang bersangkutan di tahan KPK. Jadi apabila calon kepala daerah itu sedang terkena masalah hukum dan sedang ditahan, maka tentu dia tidak perlu melakukan kampanye tatap muka. Terkait kampanye tatap muka bisa dilakukan oleh calon yang tidak terkena masalah hukum (calon wakil gubernurnya),”tutupnya.

TIM