tegas.co., MUNA, SULTRA – Satuan Reserse Narkoba Polres Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali meringkus dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu dengan inisial YT (27) dan MT (36), Kamis (01/03/2018) pukul 21.50 ,Wita.
YT merupakan warga Jalan Sutan Syahrir kelurahan Palangga Kecamatan Duruka, sedangkan MT warga jalan Made Sabara Kelurahan Laiworu, Kecamatan Bata Laiworu Muna.
Saat penangkapa, polisi berhasil menyita barang bukti, 3 sachet kristal bening diduga shabu berat netto 0,60 gram, 2 buah sumbu, 1 (satu) sendok takar, 2 (dua) unit HP, 1 (satu) korek api gas, 1 buah topi warna hitam bertuliskan Ripcurl dan uang tunai sejumlah Rp.255.000.
Kapolres Muna AKBP Paritangan Sinaga menyebutkan, penangkapan terhadap kedua tersangka, YT dan MT berdasarkan laporan masyarakat.
“Dari Laporan tersebut, Satres Narkoba melakukan pengintaian terhadap pelaku kemudian melakukan penangkapan saat sedang bertransaksi”Ujar Agung Ramos dalam jumpa persnya kepada sejumlah wartawan, Jumat (02/03/2018).
Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Muna AKP Muhammad Ogen Sairi mengatakan, kedua tersangka ditangkap karena selama ini diduga sebagai pengedar Narkoba jenis Sabu.
Ogen Sairi menambahkan, YT diciduk saat akan melakukan transaksi narkotika jenis shabu di Jalan By Pass. Pada saat terciduk tersangka membuang 1 (satu) sachet kristal bening shabu.
Tonton videonya disini
“Setelah itu kami lakukan penggeledahan dan menemukan 2 sachet kristal bening shabu yang disimpan YT di dalam topinya, saat itu juga kami mengamankan pelaku,”tuturnya.
Ditambahkannya, setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku Satres Narkoba kembali melakukan penangkapan terhadap MT di rumah kostnya di Kontu Made Sabara Kelurahan Laiworu Kecamatan Batalaiworu.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 dan pasal 127 UU no 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
REPORTER: R O S / LA ODE AWALLUDIN
PUBLISHER: MAS’UD