tegas.co., KENDARI, SULTRA – Jumat (3/2/2018) sekitar pukul 09.00 Wita, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari musnahkan barang bukti Narkoba jenis Sabu-sabu, Ganja, Pil PCC dan Kosmetik berbagai Varian serta Sajam.
Barang bukti yang di musnahkan ini sejak tahun 2016 sampai Februari 2018.
Pemusnahan itu dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kendari.
Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Sopran Telembanua membeberkan, barang bukti yang dimusnakan yakni, narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 279,3758 gram, ganja 551,86, pil PCC 670, Tramadol butir 2.5040, Varian Kometik berbagai merek 38 serta sajam.
“Barang bukti yang kita musnahkan adalah barang bukti yang sudah memperoleh putusan Pengadilan Negeri Kendari yang telah mempunyai hukum tetap,” terang Sopran Telembanua, saat ditemui usai pemusnahan.
Menurutnya, barang bukti ini berasal dari Kepolisian dalam hal ini Polda Sultra, Polres Kendari, Polsek juga dari BPOM Sultra.
“Terkait peredaran gelap narkotika,
jumlah tersangka sebanyak 71 orang,” ucapnya.
Masih kata dia, saat ini peredaran narkoba masih banyak, di karenakan pola pencegahan atau hukum yang begitu lemah. Tentunya butuh peran masyarakat sangatlah penting untuk memerangi narkoba.
“Tentunya dibutuhkan peran masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba, mudah-mudahan kedepannya bisa menurun,” harapnya.
Untuk diketahui, dalam pemusnahan di hadiri pihak RSUD Kota Kendari, Pengadilan Tinggi, Balai POM Sultra serta beberapa instansi terkait. Pemusnahan itu juga disaksikan dan dilaksanakan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti itu.
REPORTER: O N N O
PUBLISHER: MAS’UD