Komplotan Penipuan Via SMS Ditangkap Polisi

tegas.co., KENDARI, SULTRA –  Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Kepolisian Daerah (Polda), Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali bongkar kasus penipuan melalui via Short Message Service (SMS).

Aplikasi tegasco
DOWNLOAD DISINI APLIKASI tegasco,gratis (Klik saja gambar tegasco

Para komplotan ini diamankan di Jalan Sinopati, Kota Kendari, tiga pelaku ini yakni Febri Widjayanto (31), Agus Salim (30) dan Muh Yunus (22), Senin (5/3/2018) sekitar pukul 15.30 Wita. Tiga pelaku tersebut, merupakan warga Kabupaten Kolaka Timur (Koltim).

Dari tangan ketiga pelaku, petugas mengamankan barang bukti satu (1) unit Laptop merk Acer serta cash, enam (6) buah Handphone, tujuh (7) buah modem yg terisi sim card, lima (5) kartu ATM, 20 buah sim card, satu (1) kipas laptop, satu (1) buah sim card cesh untuk pengiriman uang.

Selain itu, satu (1) unit  terminal modem. satu(1) buah buku rekapan no telepon. satu (1) buah STNK, dua (2) buah sim, satu (1) KTP, tiga (3) buah dompet, tiga (3) lembar bukti transfer,  uang tunai jutaan rupiah serta satu (1) buah alat hisap shabu (Bong), pipet, kaca pirex serta plastik sacset bekas sabu.

Wakil Direktur (Wadir) Ditreskrimum Polda Sultra,  AKBP Ilham Saparona mengatakan, modus pelaku ini dengan membeli sim card (Kartu) lalu dimasukan kedalam modem dengan menggunakan Laptop. Kemudian disebar menggunakan system  aplikasi.

“Delapan modem ini, bisa menjaring kurang lebih 14 ribu sasaran, jadi mereka (Pelaku Red) mempunyai sasaran lintas Provinsi,” terang Ilham Saparono melalui press Release, Selasa (6/3/2018).

Lanjut mantan Kapolres Kendari itu,  korbannya rata-rata berasal dari laur Provinsi Sultra dintaranya, Kalimantan, Sumatra, Jawa dan Sulawesi Selatan (Sulsel). Saat ini pihak Polda Sultra sudah berkoordinasi dengan Polda lainnya khususnya Polda Sulsel untuk tindak lanjut penanganan kasus ini.

“Pelaku ini seolah-olah mengirimkan SMS kepada korbannya dan menanyakan pembelian kepastian harga suatu barang, kalau ada yang terjaring pelaku menghubungi korbannya dan berupaya melakukan penipuan, ” ungkapnya.

Masih kata perwira berpangkat dua Melati dipundak itu, dari pengakuan para pelaku, melakukan aksinya sejak tahun 2018 ini. Terkait kasus ini pihaknya masih akan melakukan pengembangan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga pelaku dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan pasal 45 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan ancaman 6 tahun penjara.

REPORTER: O N N O

PUBLISHER: MAS’UD