Anggaran Hibah Tempat Ibadah Meningkat di Tahun 2018

tegas.co,. JEPARA, JATENG – Bertempat di ruang Rapat 1 Setda Jepara Bupati Jepara Ahmad Marzuqi, saat mensosialisasikan dana hibah tempat ibadah tahun 2018, mengungkapkan pada tahun ini jumlah hibah mengalami peningkatan bila dibandingkan dari sebelumya Rp 5,44 miliar pada tahun 2017 untuk 76 tempat ibadah.

Aplikasi tegasco
DOWNLOAD DISINI APLIKASI tegasco,gratis (Klik saja gambar tegasco

Pemkab menganggarkan dana hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jepara sebesar Rp 6,29 miliar tahun 2018 ini diperuntukkan untuk membantu biaya perawatan dan pemeliharaan 148 tempat ibadah yang tersebar di Kabupaten Jepara.

Iklan Pemkot Baubau

Dalam kesempatan ini sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi hibah tempat ibadah tahun 2018 adalah berasal dari Bagian Kesra, BPKAD, Inspektorat, dan Dewan Masjid Indonesia.

Meski batuan anggaran hibah meningkat, jumlah penerimanya juga bertambah. Oleh karena itu, pihaknya berharap kepada penerima bantuan hibah agar selalu meningkatkan rasa syukur, walaupun jumlah yang diterima tidak signifikan bahkan tidak sesuai harapan.

“Setelah saya melihat jumlahnya ini wah pengingkatannya luar biasa, kalau sekarang 148 tempat ibadah tahun 2017 hanya 76 tempat ibadah. Sehingga yang harus kami (Pemkab) lakukan criping gedhang rojo tipis tapi rata sithik eding dibagi roto,” ungkap Marzuki.

Ahmad Marzuqi mengharapkan dengan sosialisasi hibah tempat ibadah, penerima dapat lebih tahu tentang seluk-beluk pemberian hibah beserta pertanggungjawabannya. Baik dari segi efisiensi, efektifitas, akuntabilitas, serta transparansi pengelolaan pemberian hibah, sehingga muaranya adalah tertib administrasi.

Senada dengan Bupati, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Lukito Sudi Asmara, mengatakan sosialisasi kali ini bertujuan agar penerima bantuan mengetahui mekanisme pencairan bantuan hibah. Selain itu juga agar dalam pelaksanaan realisasi bantuan hibah dapat tepat sasaran dan tepat waktu. Sehingga penerima bantuan hibah dapat membuat laporan pertanggung jawaban sesuai dengan perencanaan awal dan tepat waktu dalam pelaporan.

REPORTER: D S W

PUBLISHER: MAS’UD