Buka Sosialisasi PPTKH, Ini Janji Bupati Konsel

tegas.co. KONSEL, SULTRA – Bupati Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), H Surunuddin Dangga, ST MM didampingi Wakil Bupati Dr H Arsalim Arifin, SE M.Si, Sekda Drs Ir H Sjarif Sajang, M.Si, dan Kepala BPKH Ir Lontas Joner Sirait  membuka kegiatan Sosialisasi Persiapan Permohonan Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PPTKH). Bertempat di Aula pertemuan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat. Selasa, 13/3/2018.

Ini Prakicu Esok Hari di Wilayah Sulawesi Tenggara
Jangan lupa subdcrebe youtube tegas.co, klik link ini lalu masuk dan klik subscrebe di youtube tq

Kegiatan tersebut di selenggarakan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Sultra, sekaligus sebagai Tim Inventarisasi dan Verifikasi PTKH. Dan diikuti oleh Kepala Desa dan Camat se Konsel.

Iklan ARS

Dimana, dari hasil data foto satelit oleh pemerintah pusat terindikasi tanah yang telah di kuasai masyarakat Konsel yang masuk dalam kawasan hutan lindung terletak pada 13 kecamatan di 55 Desa dengan total luas lahan 8.724 Hektar Are (HA).

Dalam sambutannya Bupati Konsel, H Surunuddin Dangga menyampaikan kepada para Kepala Desa dan Camat agar mendata fisik tanah di lapangan secara kolektif lokasi lahan tersebut, serta memetakan koordinat tanah yang telah dikuasai warga yang masuk dalam kategori kawasan hutan lindung dan di laporkan segera kepada pemerintah kabupaten untuk dibantu penyelesaian masalahnya.

Kata dia, Pemda Konsel akan membentuk Tim Verifikator dengan terus melakukan pengawasan, pengendalian serta memfalisitasi dan terus berkoordinasi dan menyinkronisasi dengan pihak terkait dalam pelaksanaan penyelesaian masalah tersebut. Dan merumuskan hasil analisis dan meneruskan ke tingkat selanjutnya dalam hal ini gubernur untuk di sampaikan ke kementrian terkait.

Serta, H Surunuddin berjanji akan mengajukan permohonan perubahan batas maksimum tanah yang masuk dalam kawasan hutan. Yang mana, lanjut dia, akan di sertifikatkan ini sesuai dengan program Nawacita Presiden RI Jokowi.

Hal ini juga, sambung dia, adalah hasil dari aspirasi seluruh kepala daerah se Indonesia karena banyaknya warga yang mendiami lahan hutan lindung tersebut. Adapun biaya yang timbul dalam penyelesaian hal tersebut di tanggung, dan akan di anggarkan melalui APBN atau APBD sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Jadi masyarakat, tambah dia, harus benar-benar memanfaatkan program tersebut dengan aktif melaporkan kepada Kades atau Camat terkait areal lahan yang telah di olah atau ditinggali. Dimana hal itu tidak dipungut biaya sepeserpun alias gratis, jika ada oknum yang meminta dana pengurusan agar melaporkannya dan akan di tindak tegas, sebab biaya seluruhnya akan di tanggung pemerintah dengan syarat tidak memperjual belikan lahan tersebut kepada orang lain.

“Untuk mekanisme pelaporan yakni Kades dan Camat akan mengusulkan ke kabupaten dan sebelum di ajukan ke level atas akan di verifikasi oleh tim kabupaten yang telah terbentuk untuk di pastikan lahan tersebut benar-benar ada dan telah di olah atau didiami oleh warga, dan saya tegaskan juga agar Desa dan Camat tidak meminta uang pengurusan kepada warga, jika terjadi maka akan di tindaki hingga di ajukan ke ranah hukum,” tegasnya.

REPORTER: MAHIDIN

PUBLISHER: MAS’UD