Di Rambutan, BNN Amankan Seorang Terduga Pengedar Shabu

tegas.co., KENDARI, SULTRA –  Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap, La Ode Muh.  Husain alias Engkol, warga Jalan Rambutan, Wua-wua, Kelurahan Wowawanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari karena diduga mengedarkan narkotika jenis Shabu, Selasa (12/3/2018).

Ini Prakicu Esok Hari di Wilayah Sulawesi Tenggara
Jangan lupa subdcrebe youtube tegas.co, klik link ini lalu masuk dan klik subscrebe di youtube tq

Penangkapan terduga pengedar shabu tersebut dipimpin langsung Kepala Pemberantasan Narkoba BNN Kendari, Kompol Anwar Toro.

Iklan KPU Sultra

“Barang bukti yang kami amankan, satu Bungkus plastik bening diduga narkotika jenis Shabu seberat 0,23 Gram, berat bruto,  uang tunai sebesar Rp. 250.000,-, Satu buah HP warna hitam les merah merek hammer,  84 pembukus plastik bening kosong, 2 buah ATM BNI, satu buah ATM Mandiri,  Satu buah ATM BCA,  Satu buah KTP,  satu buah dompet Kulit warna coklat dan satu buah tas pingang warna hitam,”ungkap Anwar Toro kepada sejumlah media di Kendari.

Selain itu, kata Anwar Toro,  saat dilakukan pemeriksaan urine tersangaka juga positif mengkonsumsi narkotika jenis Shabu (Amphetamin) dan Methamphetamin,”Pelaku positif mengkonsumsi Jenis Shabu Amphetamin dan Methamphetamin,”jelasnya.

Usai diamankan petugas, tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Kantor BNN Kota Kendari guna penyidikan lebih lanjut.

Tersangaka diduga melanggar Pasal  Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I Jenis Shabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal  122 ayat (1) dan atau 127 ayat (1) huruf A Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara sangksi pidana dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat  5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit 1 milyar rupiah dan paling banyak 10 milyar rupiah.

REPORTER: ODEK

PUBLISHER: MAS’UD