DPRD Konsel : Jika Bupati Tidak Mengeluarkan SK, Pilkades 2 Desa Dipending

tegas.co,. KONSEL, SULTRA – Komisi I DPRD Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan Dinas Pemberdayaan Masyaraka Desa (DPMD) setempat. Bertempat di Aula rapat lantai II DPRD Konsel, Kamis, (22/3/2018).

RDP itu dalam rangka menindaklanjuti laporan masyarakat, tentang penetapan bakal calon Kepala Desa (Kades) Lambangi, Kecamatan Kolono Timur dan bakal calon Kades Alosi, Kecamatan Kolono yang diindikasikan adanya selisih hari penyetoran berkas antara panitia dan bakal calon.

Iklan ARS

Dalam RDP membahas Pasal 27 dan Pasal 28 Peraturan Bupati (Perbup) tentang batas waktu penyerahan berkas pemilihan kepala desa.

Dimana sebelumnya perwakilan dari Desa Alosi, Nasmudin yang juga mantan Ketua Panitia Pilkades mengatakan, dalam tahap perbaikan berkas disesuaikan dengan hari kerja sesuai lampiran Perbup yaitu sejak Tangal 23 Februari hingga Tanggal 14 Maret 2018.

Menanggapi pernyataan diatas kepala DPMD Konsel, DR Sahlul mengatakan sesuai petunjuk umum dalam hal penetapan tanggal pihaknya sudah berkonsultasi dengan Inspektorat, bahwa Tanggal 15 Marer 2018 itu pendaftaran sudah ditutup, karena tanggal pengembalian berkas itu harus dihitung mundur sesuai hari kerja.

“Pelaksanaannya itu saling beriringan, saat peneyetoran dilakukan juga penelitian berkasnya, hal ini secara rinci telah disampaikan pada saat bimtek dan disetujui oleh seluruh peserta,” jelas Sahlul.

Mendengar pernyataan Kepala DPMD Konsel, Ketua BPD Desa Alosi, Toyo Tomasa langsung menanggapi, menurutnya ini hanya salah persepsi saja dalam penyetoran dan penelitian berkas. Mereka sesalkan pihak panitia yang tidak bisa membangun komunikasi dengan masyarakat setempat.

“Panitia mengatakan ada salah satu calon memasukan berkas bebas temuan yang kurang pada tanggal 14 Maret pukul 20.00 Wita (malam), dan pihak panitia telah mengugurkan bakal calon tersebut tanpa adanya musyawarah padahal bakal calon tersebut sudah resmi mendaftar,” ungkapnya.

Sedangkan penjelasan salah satu balon calon kepala desa, Beru mengaku tidak perna sama sekali dijelaskan secara rinci pasal-pasalnya oleh panitia, mereka hanya diberitaukan bahwa batas penyetoran berkas dari Tanggal 23 Februari hingga Tanggal 14 Maret 2018 saja,” paparnya.

Mendengar semua apa yang disampaikan Ketua DPRD Konsel, Irham Kalenggo mengatakan, yang dimaksud dengan hari kerja itu adalah hari Senin hingga Jum’at, tidak termaksud hari sabtu dan minggu. Jadi harusnya batas pengumpulan berkas itu sampai tanggal 15 Maret 2018.

“Kalau dilihat sesuai hari kerja dari tanggal 23 – 14 Maret ini, dan sesuai aturan Perbup pasal 27-28 harusnya batas pengumpulan berkas itu tanggal 15 Maret,” jelasnya.

Menurut, Irham Kalenggo Perbup ini harus direvisi ulang karena ada hal yang harus ditambahkan dan diperbaiki penjelasannya untuk meminimalisir adanya permasalahan kedepannya. “Perbub ini harus secepatnya direvisi dan diterbitkan SK Bupatinya sebelum hari H pemilihan kepala desa serentak se Konsel,” tutup Irham.

Diakhir RDP tersebut disimpulkan 2 (Dua) poin : 1. DPRD meminta kepada Bupati untuk segera mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Bupati terkait penjelasan rinci dari Perbup tentang Pemilihan Kepala Desa. 2. Apabila Bupati Konsel tidak mengeluarkan SK maka DPRD Merekomendasikan kepada Bupati untuk melakukan penundaan pemilihan di 2 (Dua) desa, masing-masing Desa Lambangi, Kecamatan Kolono Timur dan Desa Alosi, Kecamatan Kolono.

Turut hadir dalam RDP itu, Wakil Ketua II Nadira, SH, Ketua Komisi I, Tasman Lamuse, SE bersama anggota masing-masing Anshari Tawulo, Djoko Suprihatin, Hj. Farida Setyawati J. Silondae, Hj. Haslinda J, Hamrin, Amrozi Farid dan Nurmantasia.

Kepala Inspektorat Daerah, Mujahidin Kabag Hukum, Pujiono, Camat Kolono, Langga, Camat Kolono Timur, Muh. Rajab, Kapolsek Kolono, AKP Yulianus, Panwas Pilkades, Panitia Pilkades, Pj Kades, BPD, Semua Bakal Calon dan masyarakat dari Desa Lambangi dan Desa Alosi.

REPORTER: MAHIDIN

PUBLISHER: MAS’UD

Komentar