Sidang Kasus Pembunuhan di Labuan Digelar

 

tegas.co., MUNA, SULTRA – Pengadilan Negeri Raha (PN) Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar sidang kasus pembunuhan Edi Sam (43) di kelurahan Labuan Tobelo, kecamatan Wakorumba Utara, kabupaten Buton Utara (Butur) dengan terdakwa BN (24), TR (22) dan NL (22), Kamis (22/3/2018).

Iklan Pemkot Baubau

Sidang digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Korban.

Sidang tersebut, Jaksa penuntut Umum (JPU), Andi Muh. Dedi SH, menghadirkan seorang saksi bernama Suharti (40). sidang ini baru digelar setelah 8 kali Sidang ditunda karena ketidak hadiran saksi-saksi.

Sidang kasus pembunuhan terhadap korban Edi Sam di Labuan ini, di pimpin Hakim Erven Langgeng Kaseh, SH.

Majelis hakim meminta pada saksi, Suharti (40) untuk membantu JPU dalam menghadirkan saksi lainnya.

“Sidang akan kembali di gelar 3 April 2018 mendatang dengan agenda yang sama, mendengarkan keterangan saksi,”tutup Ketua Majelis hakim di akhiri ketukan palu.

Hal Senada dibenarkan oleh ketua Penasihat Hukum para terdakwa Aswan Askum, SH, MH. Li.

Para penasehat hukum berasal dari Lembaga Bantuan Hukum Pemerhati Keadilan dan Hak Asasi Manusia (LBH PEKHAM) Muna.

Pihak LBH mengatakan, agenda sidang hari ini mendengarkan keterangan Saksi korban.

“Alhamdulillah saksi korban baru kali ini hadir. sudah 8 kali sidang, saksi tidak pernah hadir. sidangnya pun berjalan lancar,”katanya.

Pihak LBH berharap kepada semua saksi korban untuk bisa hadir dalam memberikan kesaksiannya pada agenda sidang berikutnya.

“Utamanya saksi Romi yang merupakan saksi kunci meninggalnya Korban. karena Romi adalah teman korban yang melihat dan menyaksikan lansung kejadian tersebut. kesaksiannya dibutuhkan, untuk membokar bagaimana kejadian sesungguhnya yang mengakibatkan korban Edi Sam meninggal,”terang Aswan Askun perwakilan LBH tersebut.

Lebih lanjut Aswan mengatakan, saksi hari ini sifatnya testimoni karena mendengar dari pihak kroni dan pihak korban sendiri.

Terlepas dari kuasa hukum terdakwa, sebaiknya saksi korban dan saksi Romi yang ada di TKP harus hadir untuk memberikan keterangan.

“Masalah kasus pidana tidak bisa mendengar katanya si A atau si B. kasus piidana lebih terang daripada cahaya. kesaksian teman korban saat di TKP sangat dibutuhkan untuk memboongkar perkara ini,”Tutup Aswan.

REPORTER: R O S

PUBLISHER: MAS’UD

Komentar