Hindari Gugatan, DPRD: KPUD Pedomani UU Pemilu  

Hindari Gugatan, DPRD: KPUD Pedomani UU Pemilu
Ketua DPRD Konsel, Irham Kalenggo FOTO: MAHIDIN

tegas.co,. KONSEL, SULTRA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Irham Kalenggo, S. Sos M. Si menghimbau kepada KPUD setempat agar senantiasa bekerja sesuai dengan Undang-Undang dan PKPU, sebagai payung hukum dalam menyelenggarakan Pemilihan Gubernur (Pilgub) tahun ini, serta Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019 mendatang.

Hal ini ia sampaikan saat menghadiri penandatanganan MoU bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DaTUN) antara KPUD Konsel dan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, kemarin, Jum’at, 23/3/2018.

Himbauan ini pula ia sampaikan bukan tanpa alasan. Dimana, lanjut Ketua DPD II Partai Golkar Konsel ini, belajar dari pengalaman saat Pilkada Konsel Tahun 2015 lalu yang berujung adanya gugatan pasangan calon (Paslon), dan berakhir ditingkatan Mahkamah Agung (MA).

“Untuk menghindari adanya gugatan dari Paslon maupun Calon Perseorangan KPU bersama jajaran diharapkan bekerja sesuai dengan undang-undang pemilu serta PKPU. Ini intinya,” terang Irham sapaan akrabnya.

Kata Irham, walaupun ada MoU namun jika dalam melaksanakan tahapan tidak sesuai dengan Undang-Undang, maka jurang gugatan didepan mata terbuka lebar.

Olehnya, tambah Irham, petugas penyelenggara Pemilu itu sangat dibutuhkan ketelitian, independensi, netralitas dan integritas serta komitmen yang tinggi untuk membangun daerah.

“Sebagai instrumen penyelenggara negara kami lembaga DPRD Konsel siap membantu KPUD dalam mensukseskan Pilkada serentak tahun ini serta pemilu tahun 2019 mendatang,” ujar Irham Kalenggo menambahkan.

REPORTER: MAHIDIN

PUBLISHER: MAS’UD

Komentar