tegas.co., KOLAKA – SELTRA – Prawiro Sudirjo alias Wiro (34), warga jalan Tamalaki, kelurahan Tahoa, kecamatan Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap personel Polsek Watubangga Sabtu 24 Maret 2018.
Tersangka ditangkap polisi karena mencuri sepeda motor milik Andi Agus Husain yang terparkir di depan tribun lapangan sepak bola, kelurahan Anaiwoi, kecamatan Tanggetada.
Saat ditangkap tersangka hanya tertunduk malu dihadapan polisi tanpa adanya rasa penyesalan, sementara uang hasil kejahatannya digunakan untuk berpoyah – poyah bersama rekannya.
Peristiwa itu bermula, saat pelaku yang merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), melihat motor jupiter milik korban terparkir di pinggir lapangan kelurahan Anaiwoi.
Pelaku yang sudah piawai mencuri motor dengan cekatan membawa lari motor tersebut tanpa alat bantu menuju arah kota Kolaka.
Polisi yang mendapat info tersebut, kemudian bergerak cepat dan menangkap pelaku tanpa perlawanan tak jauh dari TKP.
Kapolsek Watubangga, Iptu Arman mengatakan, pelaku hanya merusak soket motor korban yang terparkir di pinggir jalan karena motor tersebut tidak memilik kap pada bagian stang kunci.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka yang kini mendekam di sel tahanan Polsek Watubangga dan dijerat dengan pasal 362 KUHPdengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,”terang Iptu Arman.
Sementara itu, pemilik motor, Andi Agus Husain mengatakan, dirinya kaget saat hendak pulang tidak melihat lagi motornya terparkir di tempat semula.
REPORTER: ASDAR LANTORO
PUBLISHER: MAS’UD
Komentar