Ciptakan Bisnis Berintegritas, KPK Inisiasi Pembentukan Komisi Advokasi Daerah Sulawesi Tenggara

Ciptakan Bisnis Berintegritas, KPK Inisiasi Pembentukan Komisi Advokasi Daerah Sulawesi  Tenggara
Plt. Gubernur Sultra (tengah), komisioner KPK, Ketua DPRD Sultra, LKKP, Perwakilan Kementerian Dalam Negeri saat acara berlangsung FOTO: MAS’UD

tegas.co., KENDARI, SULTRA – Dalam rangka pencegahan korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi
menginisiasi pembentukan Komite Advokasi Daerah Antikorupsi bagi pelaku usaha dan regulator di
daerah, salah satunya di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pembentukan KAD yang dilaksanakan di Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara pada Rabu, 28 Maret 2018, ini dihadiri oleh Pimpinan KPK,
Plt. Gubernur Sulawesi Tenggara, ketua dan pengurus asosiasi pengusaha seperti KADIN, HIPMI, dan
Apindo, serta pelaku usaha lainnya. Komite ini dibentuk sebagai forum komunikasi dan advokasi
antara regulator dan pelaku usaha untuk dapat menyampaikan dan menyelesaikan bersama
kendala-kendala yang dihadapi dalam penciptaan lingkungan bisnis yang bersih dan berintegritas.

Pembentukan KAD daerah merupakan salah satu upaya KPK dalam memberdayakan agen perubahan (champion) dari masing-masing sektor, mendorong pembentukan dan penguatan kebijakan pencegahan korupsi, serta mendorong aksi antikorupsi yang melibatkan aktor-aktor dari sektor swasta, aparat pemerintah, lembaga swadaya masyarakat (LSM), akademisi, serta
masyarakat.

Pendekatan yang dilaksanakan tersebut diharapkan dapat berjalan secara seiring mulai dari perubahan individu pelaku bisnis, sistem dan prosedur, sehingga kebijakan-kebijakan di tingkat yang lebih tinggi.

Di tingkat nasional, komite advokasi ini dibentuk pada sektor-sektor strategis yang berkaitan dengan
kepentingan masyarakat luas dengan melibatkan asosiasi usaha dan kementerian/lembaga terkait.

Sementara di tingkat daerah, komite ini dibentuk berdasarkan geografis dengan melibatkan asosiasi pengusaha dan regulator daerah.

Selain Sulawesi Tenggara, pada tahun 2018 ini KPK menargetkan 26 provinsi untuk membentuk komite advokasi daerah antikorupsi.

KPK menggandeng sektor swasta dalam pencegahan korupsi mengingat sekitar 80% kasus yang ditangani oleh KPK juga melibatkan sektor swasta.

Modus yang sering dilakukan adalah suap ￾menyuap dan gratifikasi dalam rangka mempengaruhi kebijakan penyelenggara negara.

Hal ini sebenarnya kontraproduktif dengan kontribusi sektor swasta yang sangat besar dalam pembangunan di Indonesia.

Lingkungan bisnis yang tidak berintegritas akan membuat kompetisi menjadi tidak sehat, investasi terhambat, dan lebih parah bisa menciptakan state captured.

Berdasarkan data hingga Desember 2017, pihak swasta yang terlibat dalam tindak pidana korupsi tercatat sebanyak 184 orang.

Berdasarkan pelaku, sektor swasta menempati rangking pertama
dibandingkan pejabat eselon I/II/III sejumlah 175 orang, anggota DPR dan DPRD sejumlah 144 orang, atau kepala daerah sejumlah 89 orang.

Oleh karena itu, Sejak 2016, KPK meluncurkan sebuah gerakan bagi pembangunan dan peningkatan
integritas di sektor swasta dengan tajuk PROFIT (ProfesionalPBerintegritas).

Strategi utama KPK dalam upaya pencegahan korupsi sektor swasta ini berfokus pada pembangunan komitmen perusahaan akan nilai-nilai antikorupsi.

Adapun lima sektor utama yang menjadi prioritas utama KPK dalam pencegahan tindak pidana korupsi bersama dengan pemerintah dan swasta adalah sektor kesehatan, minyak dan gas bumi, kehutanan, pembangunan infrastruktur, dan ketahanan pangan.

MAS’UD

Komentar