tegas.co., KENDARI, SULTRA – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), kabupaten Kota dan DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) hingga saat ini belum dilaporkan secara online pada 2018 ini.
Hal ini diungkapkanTri Gamarefa selaku koordinator wilayah Sulawesi Unit Koordinasi dan Supervisi pencegahan Pemberantasan Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diacara Rapat Koordinasi dan Supervisi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Provinsi Sulawesi Tenggara, di Kantor Gubernur Sultra, Rabu (28/3/2018).
Tonton videonya disini
Dalam tabel yang dipaparkan Tri menerangkan, pada 2017, DPRD Sultra wajib lapor LHKPN 2, Sudah lapor 2 dengan presentase 100 persen. untuk 2018 daftar wajib lapor 0, untuk online 0 dengan presentase 0,00 persen.
Untuk DPRD Kota Kendari, Wajib lapor 0, sudah lapor 0, dengan presentase 0 persen. 2018 daftar wajib lapor 0, online 0 dengan presentase 0,00 persen.
DPRD Kota Baubau pada 2017 wajib lapor 25, sudah lapor 1 atau 4 persen, belum lapor 24 atau 96 persen. 2018 daftar wajib lapor 23, online 0 dengan presentase 0,00 persen.
Untuk DPRD Wakatobi, Muna, Konawe Utara Konawe Selatan, Konawe Kepulauan, Konawe, Kolaka Utara, Kolaka Timur, Kolaka, Buton Utara, Buton, Bombana, Buton Tengah, Buton Selatan dan muna Barat dapat dilihat pada tabel gambar di atas.
MAS’UD
Komentar