tegas.co., KENDARI, SULTRA – Sebanyak 10 poin komitmen pencegahan korupsi terintegrasi di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang dihadiri Wakil Ketuanya KPK, Pj Gubernur, Bupati dan walikota serta para Ketua DPRD se Sultra.
Ke 10 poin tersebut yakni, Pertama, melaksanakan proses perencanaan dan penganggaran APBD yang mengakomodir kepentingan publik serta bebas intervensi pihak luar melalui implentasi e-Planning yang terintegrasi dengan E-budgeting.
Kedua, melaksanakan pengadaan barang dan jasa berbasis elektronik termasuk pendirian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Mandiri dan penggunaan e-Procurement.
Ketiga, melaksanakan pelayanan terpadu satu pintu dan proses penerbitan perizinan pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) yang transparan dan jelas dengan mengoptimalkan teknologi informasi.
Keempat, melaksanakan tata kelola Dana Desa (DD) yang pemanfaatan efektif dan akuntabel.
Kelima, melaksanakan penguatan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) yang kompeten dan independen dan didukung SDM dan anggaran pengawasan yang memadai.
Keenam, melakukan pembaharuan peraturan LHKPN dan membentuk unit pengelola Laporan Harta Kekayaan Pejabat dan Penyelenggara Negara (LHKPN) serta membangun sistem pengendalian gratifikasi dan membentuk unit pengendali gratifikasi.
Ketujuh, membangun sinergitas dan partisipasi seluruh komponen masyarakat terhadap penguatan tata kelola pemerintahan.
Kedelapan, melaksanakan perbaikan manajemen ASN/PNS dan penerapan Laporan Harta Kekayaan Pejabat dan Penyelenggara Negara Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berbasis kinerja.
Kesembilan, melaksanakan perbaikan manajemen aset daerah dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan didukung sistem, prosedur dan aplikasi yang trasparan dan akuntabel.
Poin 10 yakni, melaksanakan rencana aksi dalam program pemberantasan korupsi terintegrasi secara konsisten dan berkelanjutan.
Acara MoU tersebut dihadiri Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Basaria Panjaitan, SH. MH, Pj Gbernur Sultra, Teguh Setyabudi Ketua DPRD Sultra, Abdurrahman Shaleh dan para Bupati Walikota serta para ketua DPRD di 17 kabupaten kota se Sultra.
Ke 17 Bupati walikota dari 17 kabupaten Kota yakni, Plt Wali Kota Kendari, Sulkarnain, Pj Wali Kota Baubau, Hado Hasina, Bupati Muna, Rusman Emba, Bupati Muna Barat, LM Rajiun,
Selain itu, Bupati Kolaka Utara, Nur Rahman, Bupati Konawe Utara, Ruksamin, Bupati Kolaka Timur, Tony Herbiansyah, Bupati, Pjs Bupati Kolaka, Masmudin, Bupati Bombana, Tafdil, Bupati Konawe Selatan Surunuddin, Bupati Konawe Kepulauan, Amrullah. Plt Bupati Konawe, Parinringi.
Kemudian, Pj Bupati Buton, La Bakri, Bupati Buton Selatan, Agus Feisal, Bupati Buton Tengah, Samahudin, Bupati Buton Utara (Butur), Abu Hasan dan Bupati Wakatobi, Arhawi.
Pj Gubernur Sultra, Teguh Setyabudi berharap agar seluruh bupati dan walikota tidak menilai MoU komitmen aksi pemberantasan korupsi beritegrasi ini hanya seremoni belaka. “sebab dapat mencelakai diri kita sendiri,”harapnya.
Di tempat yang sama, Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan, tidak memberi jaminan kepada siapapun jika korupsi di 17 kabupaten kota tidak terjadi lagi.
“Nanti ditanyakan sama bupati dan walikota, apa mereka bisa menjamin komitmen aksi pemberantasan korupsi beritegrasi di Sultra,”ujar Basaria.
Basaria berharap, dengan hadirnya tim pencegahan korupsi KPK di wilayah ini, Sultra dapat menjadi contoh bebas dari korupsi untuk seluruh wilayah di Indonesia.
MAS’UD
Komentar