Like dan comment di Facebook 10 ASN Konkep Dilapor ke-KASN 

Like dan comment di Facebook 10 ASN Konkep Dilapor ke-KASN 
Daftar nama 10 ASN yang direkomendasikan ke-KASN FOTO: CHAND IVHAN

tegas.co., KONKEP, SULTRA – Sebanyak 10 orang yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Sulawesi Tenggara (Sultra), dilaporkon ke-Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwas) di daerah itu, terkait Dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh ASN tersebut.

Tak tanggung-tanggung 10 ASN tersebut, yakni Kepala Inspektorat Konkep Muhammad Yakub, Kepala Bappeda Konkep Abdul Halim, Sekdis Pemuda dan Olahraga Abdul Rahman, Kepala Bidang GTK Dinas PK Suharmin.

Selain itu, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Konkep Mahmud, Bendahara Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Konkep, Pikruddin, Staf Dinas Pekerjaan Umum Konkep Risal Riwangi, Kepala Bidang Pertanahan dan Perumahan Dinas Perumahan Konkep Hasruddin dan Staf Dinas Kesehatan Konkep Sitti Badriah.

Ketua Komisioner Panwaslu Konkep, Nur Rahmat mengatakan, dari hasil pengawasan melalui media sosial Faceebok, pihaknya menemukan sebanyak 10 orang ASN ada yang menyukai unggahan foto Bakal Calon (Balon) DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten, serta ada juga yang membagikan postingan tersebut dan mengomentari.

“Kami sudah panggil ke-10 orang ASN itu untuk diklarifikasi di Panwaslu. Hasil klarifikasinya pun kami sudah rekomendasikan kepada KASN, Sekarang kami tinggal menunggu hasil rekomendasi dari KASN terkait dugaan temuan pelanggaran yang diproses,” Ungkap Nur Rahmat saat ditemui, Selasa (3/4/2018)

Lebih lanjut, kata Rahmat ke-10 orang ASN tersebut diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN dalam pemilihan praktis yang dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010, Pasal 2  Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Selain itu, Surat komisi Aparatur Sipil Negara Nomor: B-2900/KASN/11/2017 tanggal 10 November 2017 dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/71/M.SM.00.00/2017 Tanggal 27 Desember 2017, bahwa ASN dilarang melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau berpolitik praktis/berafiliasi dengan partai politik.

“Itukan jelas peraturannya. Sehingga kita rekomendasikan ke-KASN.”Tukasnya.

REPORTER: CHAND IVHA

PUBLISHER: MAS’UD

Komentar