DPRD Konawe Gelar Rapat Bersama PT VDNI

DPRD Konawe Gelar Rapat Bersama PT VDNI
Pemkab Konawe bersama management PT VDNI gelar rapat terkait retribusi FOTO: RIDWAN

tegas.co., KONAWE, SULTRA – Setelah munculnya pemberitaan dibeberapa media online bahwa perusahaan yang beroprasi di Kecamatan Morosi itu belum membayar retribusi Izin Mendirikan bangunan (IMB), Rabu (04/04/2018), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar pertemuan dengan pihak PT. Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) di ruangan rapat Ketua DPRD Konawe.

Hasilnya, perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Morosi itu bergerak dibidang pabrik Nickel menyepakati akan membayar retribusi IMB kepada Pemerintah Daerah (Pemda) setempat tahun ini.

Saat ditemui usai pertemuan, Ketua Komisi II DPRD Konawe, Beni Setiadi mengungkapkan, pada intinya PT. VDNI siap membayar retribusi IMB.

Jika tidak ada hambatan pihaknya memastikan April ini tim dari DPRD Konawe dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) setempat bakal turun ke lapangan untuk melakukan penghitungan koefisiensi bangunan yang belum dibayarkan retribusinya.

Ditempat yang sama, Kepala PM-PTSP menjelaskan, secara teknis bahwa luas lahan konsesi dari PT. VDNI ada 100 hektar. Dari jumlah tersebut, pihaknya belum mengetahui pasti sisa berapa luas bangunan yang akan dibayar retribusi IMB-nya.

“Yang dibayar retribusinya pada Tahun 2016 lalu, baru retribusi pendirian pabrik smelter senilai Rp 3,5 M,” ungkapnya.

Burhan menambahkan, PT. VDNI siap membayar retribusi tersebut. Namun untuk mengeluarkan dana retribusi harus ada invoice-nya (faktur). Dan invoice itu harus jelas hitung-hitunganya. Untuk estimasi sementara totalnya mencapai Rp 20 M. Nilai itu juga kata Burhan, bisa saja bertambah atau berkurang.

“Makanya dalam bulan ini kita akan turun langsung ke lapangan untuk menghitung,”jelasnya.

General Manager PT. VDNI, Rudi Rusmadi mengklarifikasi, katanya untuk saat ini tidak ada tunggakan yang dilakukan pihak perusahaan terkait pembayaran retribusi IMB.

Ia juga mempersilahkan Pemda Konawe untuk melakukan estimasi.

Menurutnya, ada tiga poin yang akan dibayarkan terkait retribusi IMB. Pertama, bangunan smelter yang telah dibayarkan 2016 lalu. Kedua, Power Plant (pembangkit listrik) yang saat ini masih dalam proses pembangunan. Ketiga, bangunan pendukung lainnya, seperti perumahan karyawan.

“Pada dasarnya kami siap membayar retribusi IMB-nya jika memang ada yang belum dibayar,”jelasnya.

Rudi juga mengungkapkan, sejauh ini sudah ada beberapa kontribusi VDNI ke Konawe.

Selain telah membayar retribusi IMB 2016 lalu, ada juga pajak-pajak lain yang sudah pernah dibayar.

REPORTER: RIDWAN

PUBLISHER: MAS’UD

Komentar